Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Periode Januari-Juli, Kejaksaan Negeri Klaten Tangani 6 Kasus Korupsi

Damianus Bram • Sabtu, 23 Juli 2022 | 03:43 WIB
PENYIDIKAN: Gelar perkara kasus korupsi di kantor Kejari Klaten, Jumat (22/7). (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
PENYIDIKAN: Gelar perkara kasus korupsi di kantor Kejari Klaten, Jumat (22/7). (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
KLATEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menangani enam kasus korupsi, periode Januari-Juli. Rincianya, dua kasus masih tahap penyidikan, dua kasus penuntutan, dan dua lainnya sudah dieksekusi. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klaten Muh. Rahmat Wibisono di kantor setempat, Jumat (22/7).

Rahmat menjelaskan, secara umum terdapat dua kasus korupsi yang masih penyidikan. Di antaranya kasus PD BKK Wedi Cabang Karangnongko. Serta kasus korupsi di PD BKK Tulung.

“Tahapan penuntutan dengan terdakwa Nanang Widya Cahyanto, mantan Kepala Desa (Kades) Tegalyoso. Terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) APBDes 2018-2019. Dituntut tiga tahun, tapi diputus satu tahun tiga bulan. Tapi terdakwa banding,” kata Rahmat, Jumat (22/7).

Kasus korupsi lain yang masuk tahapan penuntutan, dengan terdakwa Slamet Handaya. Perangkat Desa Tegalrejo, Bayat yang terjerat kasus penyelewengan anggaran desa. Sedangkan kasus yang telah dieksekusi, dengan terdakwa Joko Sarjono. Lurah Pasar Prambanan yang terjerat pidana korupsi pengelolaan jasa pelayanan.

“Kasus korupsi yang telah dieksekusi, dengan terdakwa Sri Waluya. Mantan Kades Gedaren yang tersangkut kasus korupsi penyalahgunaan APBDes 2018,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Klaten Suyanto berkomitmen menangani tipikor di Kota Bersinar. “Selama Januari-Juli ini, tahapan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ada 128 perkara. Tahap pra-penuntutan ada 124 perkara dan penuntutan 130 perkara. Sedangkan tahapan eksekusi ada 102 perkara,” urainya.

Menurut Suyanto, ada dua perkara yang menonjol pada tindak pidana umum. Yakni kasus Khilafatul Muslimin, dengan tersangka Ibnu Al Mahdi dan Sayuti. Diduga menyiarkan kabar tidak pasti, serta menimbulkan keonaran di masyarakat. Diancam pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kasus kedua yang menonjol, dengan tersangka Al Farizi. Terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Diancam pasal 378 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 65 ayat (1), serta pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010,” jelasnya. (ren/fer/dam) Editor : Damianus Bram
#kasus korupsi #PD BKK Wedi Cabang Karangnongko #kejari klaten #Kejaksaan Negeri Klaten #Kasus Korupsi di Klaten