Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

726 CPNS di Pemkab Klaten Diangkat Menjadi PNS

Damianus Bram • Selasa, 20 Desember 2022 | 15:40 WIB
ABDI NEGARA: Bupati Klaten Sri Mulyani melantik dan mengambil sumpah atau janji PNS formasi 2019 di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (19/12). (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
ABDI NEGARA: Bupati Klaten Sri Mulyani melantik dan mengambil sumpah atau janji PNS formasi 2019 di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (19/12). (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID – Sebanyak 726 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), kemarin (19/12). Mereka merupakan CPNS formasi 2019.

Pengambilan sumpah dan janji PNS itu langsung dipimpin Bupati Klaten Sri Mulyani. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan surat keputusan pengangkatan CPNS menjadi PNS.

”Memang berdasakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS, bagi mereka CPNS yang diangkat menjadi PNS harus diambil sumpah atau janjinya. Total ada 726 PNS yang kami angkat,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten Slamet, Senin (19/12).

Slamet menjelaskan, mereka yang diangkat menjadi PNS didominasi oleh guru. Kemudian tenaga kesehatan yang meliputi dokter, bidan, dan analisis kesehatan. Ada pula tenaga teknis Dinas Pekerjaan Umum-Penataan Ruang (DPU-PR) Klaten.

Mereka tidak boleh mengajukan pindah ke daerah lain dalam kurun waktu 10 tahun sejak diangkat. Maka itu harus bertugas pada penempatan kerjanya saat ini dulu. Hal ini sudah diatur dalam ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

”Soalnya kebutuhan pegawai itu sudah dipetakan, maka itu ada penyusunan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Kalau sampai bupati mengizinkan pindah, padahal kurang dari 10 tahun, konsekuensinya daerah tidak akan diberikan formasi yang sejenis oleh pusat,” ucapnya.

Bupati Klaten Sri Mulyani mengungkapkan, CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi dua syarat. Yakni kesehatan jasmani dan rohani serta telah menempuh pendidikan pra jabatan.

”Saya melihat yang diangkat menjadi PNS ini masih muda-muda. Saat ini sudah menjadi bagian dari Pemkab Klaten. Saatnya mendem jero mikul duwur atas nama Kabupaten Klaten,” ucap Mulyani.

Mulyani menegaskan, dia tidak akan mengizinkan PNS yang baru saja diangkat untuk mengajukan pindah ke daerah lainnya, meski baru bekerja tiga tahun sampai empat tahun lamanya. Pihaknya komitmen pada ketentuan yang ada.

”Sekali pun dengan kekuatan politiknya maupun jaringan lainnya, saya tidak pernah takut. Apalagi mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya Klaten masih kekurangan PNS sehingga membutuhkan kalian (PNS),” ucapnya. (ren/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#BKPSDM Klaten #CPNS di Pemkab Klaten #cpns #bupati klaten sri mulyani #CPNS Diangkat Jadi PNS