Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Berawal dari Penagihan Utang Rp 150 Ribu, Berujung Pengeroyokan

Damianus Bram • Jumat, 10 Februari 2023 | 03:21 WIB
NEKAT: Para pelaku pengeroyokan saat digelandang di Mapolres Klaten. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
NEKAT: Para pelaku pengeroyokan saat digelandang di Mapolres Klaten. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID – Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan di salah satu koperasi di Kecamatan Delanggu. Sedangkan dua orang yang menjadi korban pengeroyokan masing-masing bernama Triaji Pamungkas, 22, dan Giyan Tetuko, 23, dimana keduanya warga Sragen.

Pengeroyokan bermula saat penagihan tunggakan utang nasabah koperasi oleh karyawan koperasi yang berbeda. Permasalahan itu sebenarnya sempat dimediasi namun diduga tersulut kata-kata bernada tinggi yang diucapkan korban saat mediasi justru berujung pada pengeroyokan dilakukan oleh delapan orang.

Saat itu korban menagih tunggakan utang kepada salah satu nasabah senilai Rp 150 ribu. Padahal korban adalah karyawan koperasi lain. Pihak koperasi di Delanggu itu tidak terima karena setelah dicek ternyata korban menagih di koperasi yang bukan wilayahnya. Usai dilakukan mediasi disepakati korban harus mengembalikan 10 kali lipat atau menjadi Rp 1,5 juta.

”Tetapi dalam beberapa pertimbangan korban mengklarifikasi ke pihak koperasi di Delanggu itu. Di sana ada percecokan, akhirnya korban dikeroyok,” ucap KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa saat rilis di Mapolres Klaten, Selasa (7/2/2023).

Lebih lanjut, atas kejadian itu, teman korban yang ikut mendatangi koperasi di Delanggu itu membuat laporan di Polsek Delanggu. Dari polsek kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Polres Klaten. Langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan delapan orang yang melakukan pengeroyokan tersebut.

”Kami sudah melakukan reka ulang, kami periksa saksi-saksi, kami periksa korban di rumah sakit. Terbukti delapan orang ini secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban,” ucapnya.

Saat kejadian sebenarnya ada 30 orang di koperasi tersebut. Tetapi dari hasil pemeriksaan hanya delapan orang yang terbukti melakukan pengeroyokan. Kini salah satu korban menjalani perawatan di rumah sakit di Sragen dan korban lainnya menjalani rawat jalan.

Sementara itu, salah satu pelaku, Prabowo Setyadi menjelaskan, korban sebelumnya sudah menyepakati pengembalian uang sebesar 10 kali lipat. Tetapi korban justru kabur entah kemana dan saat ditagih, salah satu korban mengucapkan kata-kata bernada tinggi sehingga pelaku terpicu melakukan pengeroyokan.

”Dia justru menggunakan nada tinggi. Tidak terima temannya mengembalikan setengahnya dulu senilai Rp 750 ribu,” ucapnya.

Sementara itu, data dari Polres Klaten, kedelapan pelaku yakni Kurniawan Priyantono, 28, warga Kalasan, Sleman, DIJ, Banteng Bagus Aldino, 27, warga Ketandan, Klaten Utara dan Aditya Bayu Prasetya, 22, warga Sukoharjo. Ada pula Noven Teguh Saputra, 22, warga Banjarsari, Solo, Vryzas Frygy Alman Fauzi, 22, warga Mojayan, Klaten Tengah dan Rusdi Badar, 24, warga Banjarsari, Solo.

Pelaku lainnya yakni Prabowo Setyadi, warga Andong, Boyolali dan Dimas Kristiyanto, 22, warga Mojayan, Klaten Tengah. Atas perbuatan para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP. Ada pun ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. (ren/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#pengeroyokan #Penagihan Utang #polres klaten #Koperasi di Delanggu