Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kejari Klaten Selesaikan 1 Kasus dengan Restorative Justice

Damianus Bram • Jumat, 14 April 2023 | 14:50 WIB
DAMAI: Hidayat Budiyanto saat dilepas rompi tahanan kejaksaan di aula Kantor Kejari Klaten (Foto Kiri). Hidayat Budiyanto dan Wisnu Danu Saputra (kiri) saling berjabat tangan sepakat damai di aula Kantor Kejari Klaten (Foto Kanan). (ANGGA PURENDA/RADAR SO
DAMAI: Hidayat Budiyanto saat dilepas rompi tahanan kejaksaan di aula Kantor Kejari Klaten (Foto Kiri). Hidayat Budiyanto dan Wisnu Danu Saputra (kiri) saling berjabat tangan sepakat damai di aula Kantor Kejari Klaten (Foto Kanan). (ANGGA PURENDA/RADAR SO
RADARKLATEN.COM - Beruntung bagi Hidayat Budiyanto, 30, warga Trucuk, Kecamatan Trucuk bisa menghirup udara bebas dari tahanan Lapas Kelas IIB Klaten pada Kamis (13/4/2023). Dirinya bisa lebaran bersama keluarganya di rumah. Padahal sebelumnya sempat mendekam selama dua bulan lamanya di balik jeruji sebelumnya akhirnya diselesaikan dengan restorative justice.

Hidayat sebelumnya terjerat kasus penggelapan sepeda motor hingga akhirnya harus ditahan di lapas selema proses hukumnya berlangsung. Tetapi Jaksa Fasilitator melakukan upaya perdamaian antara pelaku dengan korban yakni Wisnu Danu Saputra, 29, warga Desa Gaden, Kecamatan Trucuk.

Kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban yang dahulunya teman semasa SMP itu akhirnya tercapai. Terlebih lagi pelaku juga telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk diselesaikan secara restorative justice. Seperti bukan seorang residivis karena Hidayat baru pertama kali melakukan tindak kejahatan tersebut.

Di sisi, ancaman hukuman atas tindakan yang dilakukan Hidayat masih di bawah lima tahun yakni empat. Terakhir, adanya kesepakatan perdamaian dengan pihak korban. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten Suyanto menjelaskan, diusulkan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi.

“Sebelumnya dilakukan pra ekspos terlebih dahulu apakah layak untuk diusulkan penghentian penuntutan. Termasuk diselesaikan dengan restorative justice. Pelaksanaan pra ekspos pada Senin (13/4) lalu,” ucap Suyanto, saat ditemui di Kantor Kejari Klaten, Kamis (13/4/2023).

Lebih lanjut, diusulkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan ekspos, hingga akhirnya disetujui dengan mengeluarkan ketetapan penghentian penuntutan. Dilanjutkan dengan penyerahan terdakwa kepada keluarga.

“Jadi prosedurnya itu cukup panjang. Tidak bisa sembarangan melakukan penghentian penuntutan dengan restorative justice. Tetapi yang menjadi perhatian yakni yang melibatkan masyarakat tidak mampu sehingga bisa dipenuhi kepastian keadilannya,” ucapnya.

Sementara itu, Hidayat mengaku bersyukur akhirnya keluar dari tahanan berkat penyelesaian dengan restorative justice tersebut. Dirinya bisa berkumpul bersama keluarganya kembali di momen Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada korban yang sudah membantu saya mengeluarkan dari tahanan. Bisa bertemua dengan istri dan kedua anak saya,” ucap Hidayat dengan wajah sumringah.

Lebih lanjut, Hidayat membenarkan dirinya, meminjam sepeda motor korban yang akhirnya digadaikan dengan mendapatkan uang Rp 4,5 juta. Begitu juga meminjam uang korban dalam beberapa tahap mencapai Rp 4 juta. Tetapi tak kunjung mengembalikan sesuai waktu yang disepakati sebelumnya.

“Saya menyesali dan tidak akan mengulangi lagi,” ucap Hidayat yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini.

Sementara itu, korban, Wisnu Danu Saputra, 29, mengaku mau menyepakati perdamaian dengan pelaku karena merasa kasihan terhadap pelaku yang masih memiliki anak kecil. Apalagi pernah menjadi teman sekelasnya di semasa SMP.

“Saya harapannya kepada hidayat setelah keluar dari tahanan, perilakunya bisa berubah. Tidak mengulangi lagi perbuatan sebelumnya,” pungkasnya.(ren/dam) Editor : Damianus Bram
#kejari klaten #kejaksaan negeri #Restorative Justice #Berdamai #penggelapan kendaraan