RADARKLATEN.COM – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten terus membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pembahasan dilakukan bersama Bagian Hukum Setda Klaten beserta organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pajak daerah dan retribusi daerah lainnya. Sebagai informasi, pembahasan raperda ini ditargetkan selesai dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada tahun ini. Karena pada 2024 mendatang sudah mulai diberlakukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (Kabid PAD) BPKPAD Kabupaten Klaten Harjanto Heri Wibowo menjelaskan, pembahasan mulai dilakukan sejak turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
”Secara internal, memperbaiki kemarin yang kurang dan disesuaikan sebelum nantinya diajukan ke DPRD Klaten untuk dibahas kembali. Usai finalisasi nantinya kami ajukan untuk dievaluasi di Kementerian Keuangan,” ucap Harjanto kepada Jawa Pos Radar Solo, Senin (17/7/2023).
Harjanto mengungkapkan, dalam penyusunan raperda pajak daerah dan retribusi daerah telah menggabungkan belasan perda menjadi satu. Termasuk sejumlah klausul baru dengan menyamakan dan menyingkronkan dengan aturan yang ada. Harapannya tidak ada kekosongan maupun celah hukum.
”Paling baru kaitannya badan layanan umum daerah (BLUD) yang ternyata masuk retribusi daerah. Baru keluar pada PP di tengah-tengah saat sedang membahas raperda ini. Lalu kami singkronkan,” ucap Harjanto.
Dia berharap melalui pembahasan raperda ini bisa mengakomodasi kemudahan dalam berinvestasi. Hal itu bisa dilakukan lewat penetapan tarif pajak yang bisa menarik investor untuk berinvetasi di Kota Bersinar. Di samping diharapkan mampu mendongkrak PAD untuk mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi.
Kabag Hukum Setda Klaten Sri Rahayu menjelaskan, raperda pajak daerah dan retribusi daerah sebelumnya sudah pernah dibahas dengan Komisi II DPRD Klaten. Dari pembahasan itu terdapat usulan dan masukan dari dewan.
”Lalu kami melihat kembali dalam rangka mengumpulkan dan mengkonfirmasi kepada OPD pengelola pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan usulan itu. Setelah fix akan kembalikan ke dewan untuk dilakukan pembahasan dan pencermatan,” ucap perempuan yang akrab dipanggil Yayuk. (ren/adi)
Editor : Damianus Bram