RADARSOLO.COM - BPJS Kesehatan Cabang Boyolali memperkuat sinergi dengan PT Jasa Raharja (Persero) dan Polres Klaten serta Polres Boyolali. Hal itu untuk memastikan penyelenggaraan koordinasi manfaat pada kasus kecelakaan lalu lintas (KLL). Terutama bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar berjalan lebih optimal pada tahun ini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Maya Susanti mengatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan PT Jasa Raharja (Persero) dan kepolisian untuk permasalahan penjaminan kecelakaan lalu lintas (KLL) bagi peserta JKN. Kerja sama ini dimaksudkan agar ada kepastian dan kejelasan tentang penjaminan KLL. Termasuk prosedur serta mekanismenya sehingga tidak ada tumpang tindih dan penjaminan dilaksanakan oleh instansi yang tepat.
“Misalnya saja, kasus kedaluwarsa klaim lebih dari enam bulan atau lewat masa penjaminan 365 hari dari tanggal kejadian kecelakaan dengan batas plafon belum terlampaui, maka penjaminan tidak dapat dialihkan kepada BPJS Kesehatan. Sehingga, jika terdapat kasus KLL lebih dari 365 hari dengan batas plafon belum terlampaui, maka menjadi tanggungan pribadi masing-masing peserta,” tutur Maya, Jumat (15/9).
Apabila dalam pelaksanaan di lapangan menemui kendala atau kasus yang tidak sesuai ketentuan, maka masing-masing pihak wajib memberikan edukasi ke pasien atau peserta. Harapannya, peserta paham dan tidak menimbulkan keluhan.
”Untuk kasus-kasus kecelakaan yang bukan kecelakaan lalu lintas dan yang bukan menjadi ranahnya kepolisan maupun PT Jasa Raharja (Persero), dapat menggunakan surat kronologis bermeterai yang dibuat di rumah sakit. Ditandatangani peserta atau pasien maupun pihak keluarga,” jelas Maya.
Sedangkan terkait kecelakaan lalu lintas tunggal, hanya membutuhkan laporan polisi. Tidak perlu cap penolakan penjaminan dari Jiwasraya serta dijamin BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Klaten Iptu Slamet Riyadi menyampaikan, sesuai ketentuan kepengurusan dan pembuatan surat keterangan dari kepolisian atau laporan polisi tidak dipungut atau dikenakan biaya alias gratis. Dia menegaskan, pihak kepolisian tidak pernah meminta sejumlah nominal uang.
”Biasanya dalam pembuatan laporan polisi membutuhkan proses, karena merupakan pro justitia, dan membutuhkan tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh tim dari satlantas. Seperti olah TKP, pemeriksaan kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas, dan lain-lain,” tegas Slamet.
Kepala PT Jasa Raharja Suko Raharjo mengungkapkan, hal masuk dalam kasus kecelakaan adalah yang terjadi di jalan umum. Bukan di jalan khusus seperti di halaman rumah, gang perumahan atau kampus, jalan kampung, di dalam terminal dan lainnya.
”Kasus-kasus kecelakaan yang bukan kecelakaan lalu lintas dan bukan menjadi ranahnya satlantas dan PT Jasa Raharja, bisa menggunakan surat kronologis bermeterai. Dibuat di rumah sakit dan ditandatangani peserta atau pasien atau pihak keluarga,” ucap Suko.
Lebih lanjut Suko menjelaskan, dengan persepsi yang sama, BPJS Kesehatan, kepolisian, dan Jasa Raharja bisa melayani masyarakat secara maksimal. Selain itu, tidak ada kebingungan lagi apabila mendapati kasus kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan bukan lalu lintas.
”Setelah dibuatkan notulen oleh BPJS Kesehatan dan ditandatangani oleh kepolisian dan PT Jasa Raharja, selanjutnya kami tinggal menyampaikan kesamaan pemahaman ini ke rumah sakit. Agar cepat menindaklanjuti pasien kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan bukan lalu lintas, sehingga masyarakat dapat dilayani optimal,” tutup Suko. (dw/df/ren/ria)
Editor : Syahaamah Fikria