Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Sri Mulyani Ingatkan Aparatur Desa Berhati-hati Mengelola APBDes

Angga Purenda • Rabu, 27 September 2023 | 20:14 WIB
Bupati Klaten Sri Mulyani saat menjawab pertanyaan pers.
Bupati Klaten Sri Mulyani saat menjawab pertanyaan pers.

RADARKLATEN.COM - Pengungkapkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan dua perangkat desa oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Klaten selama dua minggu terakhir menjadi perhatian Bupati Klaten Sri Mulyani. Dirinya pun meminta para aparatur desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola APBDes.

“Ya saya ikut prihatin. Ada dua lokasi yang perangkat desa bermasalahan dengan hukum. Memanfaatkan hasil korupsi dari APBDes, menjadi keprihatinan tersendiri,” ucap Mulyani, Selasa (26/9).

Lebih lanjut, Mulyani mengungkapkan, dua perangkat desa yang tersandung kasus dugaan korupsi itu telah menjadi ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH). Diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya meminta perangkat desa, dalam hal ini kerjanya di bawah kades agar berhati-hati dalam mengelola APBDes. Dikarenakan APBDes sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan sepenuhnya untuk membangun wilayah,” tambah Mulyani.

Terkait pengawasan, Mulyani menjelaskan, bahwa pengawasan ketat selama ini terus dilakukan guna menekan tindakan korupsi pada kalangan perangkat desa. Salah satunya yang dilakukan oleh Inspektorat Klaten melalui pembinaan terkait pemanfaatan keuangan desa. Meski begitu, dirinya menyadari mereka yang melakukan penyelewengan hanya oknum untuk kepentingan pribadi.

“Yang berperilaku ini (perangkat desa korupsi APBDes) oknum. Hanya satu dua orang dari ribuan perangkat desa. Ini bukan karena lemah pembinaan tetapi ini bicaranya oknum. Apalagi ada yang digunakan untuk judi kan. Jadi ya dikembalikan ke orangnya,” ucap Mulyani.

Menurut Mulyani, terkait pengawasan paling jitu bisa dilakukan oleh warga desa setempat. Apabila ada penyelewenangan dalam pengelolaan keuangan desa bisa dilaporkan ke Pemkab Klaten untuk segera ditindaklanjuti.

Seperti diberitakan sebelumnya, perangkat desa yang terjerat proses hukum ada di Desa Trunuh Kecamatan Klaten Selatan. Ia berinisial R dan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan penyelewengan keuangan desa pada 2020-2021. Total nilai kerugian negara yang disewenangkan mencapai Rp 437 juta.

Kini kasus tersebut telah ditangani Satreskrim Polres Klaten. Saat penyelewengan itu dirinya menjadi bendahara desa. Tetapi tidak bisa mempertanggungjawabkan atas pengelolaan keuangan periode 2020-2021, Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Klaten untuk segera disidangkan.

“Penyedilikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi itu sudah dilakukan jauh-jauh hari. Kemudian dinaikan ke tahap penyidikan dengan satu tersangkat berinisial R itu,” ucap Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi.

Atas tindakan R itu dijerat pasal kesatu primer Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 atau kedua pasal 8 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan perkara lainnya, yakni seorang perangkat Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno berinisial S, 60, yang terjerat dugaan kasus korupsi APBDes 2017, 2018 dan 2019. Melalui proyek pembangunan kolam renang milik desa senilai Rp 708 juta. Pihaknya sudah ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan Kejari Klaten sejak Kamis (21/9) untuk kepentingan penyidikan.

“Atas perbuatan S, yang bersangkutan diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 serta subsider Pasal 8 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor,’ ucap Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Klaten, Rudy Kurniawan. (ren)

Editor : Damianus Bram
#perangkat desa #apbdes #aparatur desa #tipikor #bupati klaten sri mulyani #korupsi