Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pemkab Klaten Kaji Pemasangan Palang Pintu KA di Lokasi Kecelakaan Maut di Prambanan

Angga Purenda • Selasa, 16 Januari 2024 | 02:00 WIB
RAWAN LAKA: Perlintasan sebidang KA tanpa palang pintu di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Senin (15/1)
RAWAN LAKA: Perlintasan sebidang KA tanpa palang pintu di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Senin (15/1)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten sedang mengkaji pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang kereta api (KA) Desa Taji, Kecamatan Prambanan.

Menyusul terjadinya mobil tertemper KA Gaya Baru Malam Selatan (GBMS) pada Minggu (14/1) sore yang membuat dua orang tewas di lokasi.

”Nanti kami sampaikan ke perhubungan, jalur lintasan ini menjadi kewenangan siapa? Apakah pemerintah pusat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atau PT Kereta Api Indonesia (KAI),” ujar Bupati Klaten Sri Mulyani saat ditemui seusai pencanangan Sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di Kantor Desa Tanjungsari, Kecamatan Manisrenggo, Senin (15/1/2023).

Mulyani menegaskan, apabila menjadi kewenangan Pemkab Klaten, akan segera dilakukan assesmen.

”Kami prihatin atas kejadian itu. Kami turut berduka cita. Kami akan evaluasi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” ujar Mulyani.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten Supriyono menjelaskan, terkait pengadaan palang pintu perlintasan KA di Desa Taji, Kecamatan Prambanan diperlukan anggaran. Menurutnya, paling terdekat bisa dialokasikan dalam APBD perubahan.

”Saya sudah mengecek ke lokasi. Kondisinya memang mendesak untuk ditambahi palang pintu. Soalnya semakin malam semakin ramai yang melintas. Begitu juga untuk tenaga penjaga juga butuh biaya,” jelas Supriyono.

Supriyono membenarkan, saat ini memang ada relawan yang menjaga perlintasan sebidang KA tanpa palang pintu tersebut.

Menurutnya, tidak bisa terus menerus mengandalkan penjagaan dari relawan tersebut. Perlu solusi alternatif lainnya yakni pemasangan palang pintu KA.

Humas PT KAI Daop 6 Jogjakarta Krisbiyantoro menjelaskan, perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat.

Maka itu pihaknya juga berharap kerjasama dari pemkab untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut.

”Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjaw b atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya,” jelas Krisbiyantoro.

Pihaknya mengingatkan kembali penting pengendara kendaraan untuk menengok kanan dan kiri terlebih dahulu sebelum melintasi perlintasan sebidang. Pasatikan aman untuk melintas. (ren/adi)

Editor : Damianus Bram
#palang pintu #KA Gaya Baru Malam Selatan #Kereta Api Tabrak Mobil #Kereta Api vs Mobil #pemkab klaten