RADARSOLO.COM – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dari sektor pajak daerah.
Pada tahun ini BPKPAD Klaten telah menargetkan pendapatan dari pajak daerah sebesar Rp 139.210.000.000 dalam APBD 2024 murni.
Target tersebut mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan APBD 2023 murni sebesar Rp 126.537.340.200.
Artinya untuk target pajak daerah tahun ini terdapat kenaikan sebesar Rp 12.672.659.800 dibandingkan tahun sebelumnya.
”Secara global untuk pajak daerah memang ada kenaikan dibandingkan dengan sebelumnya. Kami pun optimis bisa tercapai. Dari sisi penetapan target 2024 murni ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan pola di lapangan,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPAD Klaten Heribertus Suharta, saat ditemui Jawa Pos Radar Solo, beberapa waktu lalu.
Pria yang akrab dipanggil Heri ini menjelaskan, pada APBD 2023 perubahan untuk pajak daerah ditargetkan Rp 155.000.000.000.
Tetapi realisasinya di akhir tahun justru bisa melampaui dari target yakni sebesar Rp 165.852.621.120 atau dengan persentase 107,002 persen.
Heri mengungkapkan, untuk sektor pajak daerah terdapat dua jenis pajak yang diandalkan pada tahun ini.
Yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
”Nantinya kami akan fokus pada dua jenis pajak daerah itu. Soalnya untuk penetapatan target cukup lumayan besar,” tambah Heri.
Data yang diterima Jawa Pos Radar Solo dari BPKPAD Klaten untuk PBB-P2 ditargetkan Rp 36.000.000.000 pada tahun ini.
Sedangkan untuk target dari BPHTB sebesar Rp 31.000.000.000 dalam APBD 2024 murni kali ini.
Sementara itu, sebagai gambaran untuk realisasi PBB-P2 dalam APBD 2023 perubahan mencapai Rp 41.011.297.474.
Dari target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 40.000.000.000. Tetapi mampu melampaui sebesar Rp 1.011.297.474 dari target yang ditetapkan tersebut.
Sedangkan untuk BPHTB dalam APBD 2023 perubahan ditargetkan Rp 38.500.000.000. Tetapi untuk realisasinya yakni sebesar Rp 40.279.425.821. Mampu melampaui Rp 1.799.425.821 dari target yang ditetapkan tersebut.
”Untuk dua jenis pajak daerah itu kami optimis target yang ditetapkan saat ini bisa terealisasi. Terlebih lagi kami terus membangun komunikasi dengan pemerintah desa dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Klaten. Kami adakan koordinasi terkait target pendapatan yang ada di wilayah mereka dan menjalin sinergi yang baik dengan mereka,” ujar Heri. (ren/adi)
Editor : Damianus Bram