Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Sri Mulyani Kecewa dengan Pihak Tambang, Pemkab Klaten Bakal Berikan Bantuan Hukum Bagi Warga Perbatasan

Angga Purenda • Senin, 12 Februari 2024 | 22:58 WIB
Ruas jalan di Desa Ngandong, Kecamatan Gantiwarno yang sebelumnya dipasang patok cor agar armada truk pengangkut tanah uruk tidak bisa melintas ke lokasi tambang.
Ruas jalan di Desa Ngandong, Kecamatan Gantiwarno yang sebelumnya dipasang patok cor agar armada truk pengangkut tanah uruk tidak bisa melintas ke lokasi tambang.

RADARSOLO.COM - Kasus pembongkaran patok cor yang dilakukan pihak tambang di ruas jalan Desa Ngandong, Kecamatan Gantiwarno pada Sabtu (10/2/2024) terus bergulir.

Bahkan Senin (12/2/2024) diketahui aktivitas tambang kembali berjalan. Padahal sebelumnya sudah disepakati bahwa tidak ada kegiatan hingga dilakukan mediasi pada Jumat (16/2/2024) mendatang.

Seperti diketahui pemasangan patok cor oleh warga setempat sebagai bentuk aksi protes karena pihak tambang tidak merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat.

Mulai dari pembayaran kompensasi, perbaikan jalan hingga pembuatan saluran air. Hingga akhirnya terjadi longsor pada akhir Januari menimpa warga Dusun Bometen, Desa Ngandong, Gantiwarno.

Lokasi tambang uruk tol itu berada di Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul. Tetapi armada truk pengangkut tanah uruk setiap harinya melintas di wilayah Desa Ngandong.

Dikarenakan kesepakatan tak kunjung direalisasikan membuat warga memasang patok cor agar truk tidak bisa melintas.

Namun pada Sabtu (10/2/2024) kemarin, patok cor dibongkar oleh sekelompok orang dengan menggunakan alat berat.

“Saya kecewa sekali, kenapa penambang nekat banget. Mereka tidak memiliki izin yang sah, karena itu masih ilegal. Kok mereka (pihak tambang) tidak beretika begini ya. Kan mereka melintasi wilayah lainnya (Klaten),” ujar Bupati Klaten Sri Mulyani ditemui seusai rakor di Ruang Rapat B2 Setda Klaten, Senin (12/2/2024).

Lebih lanjut, Mulyani mengungkapkan, warga Desa Ngandong, Klaten bersama dua desa lainnya di Gunungkidul yakni Kragilan dan Serut tidak setuju dengan aktivitas tambang itu. Sebelum kesepakatan yang telah dibuat dapat direalisasikan.

Ia pun memastikan, Pemkab Klaten akan memberikan bantuan hukum kepada warga perbatasan di Klaten-Gunungkidul tersebut.

Hal itu dilakukan setelah mendengar pihak tambang akan menempuh jalur hukum atas kasus tersebut.

“Warga di sana (perbatasan) ditakuti-takuti akan pakai jalur hukum. Mereka kan tambang ilegal, kok pakai jalur hukum. Saya harapkan kesepakatan yang telah dibuat untuk bisa dipenuhi. Apalagi negara kita, negara hukum,” tegas Mulyani.

Mulyani mengungkapkan, juga akan berkoordinasi dengan jajaran Polres Klaten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten untuk bantuan hukum bagi warga Desa Ngandong.

Dirinya pun menekankan kepada pihak tambang dalam beraktivitas tidak semata-mata mengastanamakan untuk kepentingan tol. Menurutnya, yang utama kepentingan rakyat.

Sementara itu, Camat Gantiwarno Veronica Retno Setyaningsih menekankan tidak boleh ada aktivitas pada lokasi tambang sebelum ada mediasi yang dilaksanakan pada Jumat (16/2/2024) yang direncanakan di Polres Klaten.

“Tidak boleh ada aktivitas. Semua statusnya menunggu Saya harapkan kondusifitas tetap terjaga,” ujar Retno.

Lebih lanjut, Retno menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah desa dan pemerintah kecamatan mendukung terhadap proyek strategis nasional (PSN).

Tetapi kesepakatan yang dibuat antara warga dengan pihak tambang harus ditepati.(ren)

Editor : Damianus Bram
#gunungkidul #klaten #Desa Ngandong #perbatasan #patok cor #Tambang Uruk Tol