RADARSOLO.COM- KPU Klaten memberikan santunan kepada dua keluarga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia, Senin (19/2/2024).
Masing-masing keluarga juga menerima tali asih yang berasal dari donasi petugas KPU, PPK, PPS dan KPPS.
Total masing-masing keluarga mendapatkan santunan dan tali asih senilai Rp 56,9 juta.
Adapun dua anggota KPPS yang meninggal dunia yakni Dewi Indriyani Koesnadi, 43, warga Dusun Bendungan, Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten.
Serta Joko Basuki, 55, warga Desa Tegalrejo Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.
Pemberian santuan tersebut sesuai Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Merujuk regulasi tersebut, badan adhoc yang dimaksud yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
Nilai santunan kematian untuk badan adhoc Rp 36 juta. “Badan adhoc juga merespons dengan menggalang dana seikhlasnya,” ujar Komisioner KPU Klaten Muhammad Ansori, Selasa (20/2/2024).
“Di luar normatif itu, respons teman-teman sangat bagus untuk menginisiasi para penyelenggara pemilu mengumpulkan tali asih seikhlasnya,” imbuhnya. (ren/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono