Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Tersangka Penganiayaan Peternak Bebek Pasrah Terancam 7 Tahun penjara, Ini Dalih Atas Kasus Yang Menjeratnya

Angga Purenda • Kamis, 28 Maret 2024 | 04:00 WIB
Jajaran Polres Klaten saat menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis di Mapolres Klaten, Rabu (27/3/2024).
Jajaran Polres Klaten saat menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis di Mapolres Klaten, Rabu (27/3/2024).

 

RADARSOLO.COM – Polres Klaten telah menetapkan peternak bebek asal Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa (19/3/2024). Dia dinyatakan terlibat dalam duel maut, yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Tersangka berinisial T, 31, dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berakibat pada hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukumannya tujuh penjara.

T terlibat duel dengan warga Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan berinisial W, 46. Kejadian ini berakibat Wc meninggal dunia. Kasus itu dilaporkan adik korban berinisal S, 43, yang sebelumnya juga terlibat duel dengan tersangka.

“Saya menyesali perbuatan saya. Saya hanya memukul tiga kali saja, tetapi kok sampai meninggal dunia,” ujar T saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Klaten, Rabu (27/7).

Lebih lanjut, T mengungkapkan, hal yang membuatnya melakukan pemukulan itu karena awalnya dipukul oleh S. Itu terjadi saat dia sedang angon bebek. Pada saat itu S yang seorang peternak dalam kondisi pengaruh minuman keras. Tak terima, T balas memukul S hingga jatuh ke lahan persawahan.

Setelah adu pukul, S pulang ke rumah, dan kembali bersama kakaknya, W yang membawa kayu potongan kursi. W juga dalam pengaruh  minuman keras.

“Pemukulan dengan potongan kayu itu mengenai kepala saya. Lalu saya tonjok dengan tangan kiri sebanyak tiga kali. Setiap kali dia hendak berdiri saya tonjok, kemudian dipisah warga lalu saya pulang,” jelas T.

T tidak mengetahui bahwa W meninggal dunia di lokasi akibat pukulan tangan kirinya sebanyak tiga kali itu.

“Saya sering angon bebek di lokasi. Sebenarnya tidak ada wilayah-wilayahan," ujar T.

"Saya sebenarnya tidak pernah cekcok sesama peternak bebek juga. Baru kemarin itu saja. Memang mereka berdua ini sering mengganggu warga,” dalihnya.

Sementara itu, Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni mengungkapkan, tersangka terjerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ada pun modus operandi yang dilakukan pelaku yakni memukul menggunakan tangan kosong.

“Tersangka terancam hukuman sekira tujuh tahun penjara,” ujar Tri. (ren/nik)

Editor : Niko auglandy
#Angon Bebek #berkelahi #pembunuhan #polres klaten