RADARSOLO.COM – Dua perempuan bersama seorang pria ditangkap jajaran Polres Klaten pada sebuah kos di Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Klaten. Diketahui penangkapan tersebut dilakukan saat Polres Klaten melakukan Operasi Pekat Candi yang dilaksanakan 6-25 Maret 2024.
Dua perempuan yang diamankan berprofesi sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC). Keduanya mengakui membeli sabu secara patungan untuk dikonsumsi secara pribadi.
“Mereka ini terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu,” ujar Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Klaten Iptu Suyana saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (27/3/2024).
Pengungkapan kasus narkotika itu berawal pada Selasa (12/3) sekira pukul 21.00 dari anggota Polres Klaten melakukan penyelidikan di lapangan. Di sebuah kos di Desa Sobayan, Kecamatan Pedan diinformasikan sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
Tim menuju ke lokasi untuk melakukan penggeledahan. Akhirnya ditemukan barang bukti jenis sabu seberat 1,41 gram dan alat hisap atau pun bong di dalam kos. Diakui oleh M alias Agnes, 27, bahwa barang harap tersebut miliknya. S dan saudaranya, S alias Dila, 32, mengonsumsinya.
“Nama Agnes dan Dila ini nama samaran mereka dan favorit karena bekerja di salah satu tempat hiburan,” jelas Suyana.
Suyana mengungkapkan, barang haram yang dibeli tiga orang tersebut dengan berboncengan sepeda motor. Sabu-sabu kemudian digunakan bersama di kos.
Dari hasil pendalaman, kepolisian tidak menemukan bukti bahwa narkotika jenis sabu itu diedarkan tetapi digunakan secara pribadi.
Sementara itu, salah satu pengguna, Agnes mengaku sudah dua kali menggunakan sabu tersebut. Awalnya dia hanya sekadar mencoba untuk mengonsumsi narkotika, hingga akhirnya ketagihan.
“Untuk membeli sabu itu, kami bertiga patungan. Terus sama masnya (yang membelikan). Tapi saya tidak tahu tempat membelinya dimana. Kami patungan lalu ada yang membelikan. Jadi bukan kami sendiri yang beli,” ujar Agnes.
Dari pengakuannya pula diketahui paket narkotika jenis sabu didapatkan dari Kabupaten Boyolali. Harga paket sabu sekira Rp 450 ribu. Mereka mengaku menggunakan barang haram untuk melepas kepenatan dari berbagai permasalahan yang mereka alami.
Atas kasus yang menjeratnya, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo 132 Undang-undang (UU) Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara karena disangka memiliki, menguasai, dan pemakai.
Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni menambahkan dalam operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama tiga minggu itu juga menangkap penjudi lima orang, kasus petasan satu orang dan miras sebanyak empat orang.
“Untuk prostitusi ada 26 orang. Untuk narkoba ada tiga laporan dengan tersangka dengan bukti berupa sabu dan obat keras sebanyak 454 butir serta premanisme ada dua tersangka,” ujar Tri Wakhyuni. (ren/nik)
Editor : Niko auglandy