RADARSOLO.COM – Jumlah kendaraan yang terparkir di tepi jalan umum di Kabupaten Klaten pada momen Lebaran kali ini mengalami peningkatan. Situasi ini rawat terjadinya praktik ada pengelola parkir yang menaikan harga, alias nuthuk kepada masyarakat atau wisatawan.
“Kami mengimbau kepada pengelola parkir untuk memungut parkir sesuai ketentuan. Baik itu sepeda motor maupun mobil. Jangan main “pukul”, itu saudara dan keluarga kita,” tegas Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya.
Dia pun menegaskan, apabila sampai ada pengelola parkir yang melakukan pungutan diluar ketentuan akan ditindak tegas.
“Jangan aji mumpung. Selagi banyak masyarakat yang sedang berkunjung ke toko-toko di wilayah Klaten. Jika sampai di luar ketentuan akan kami sanksi tegas,” ujar Yoga Hardaya.
Dia mengungkapkan, apabila menemukan pengelola parkir di tepi jalan umum memungut di luar ketentuan silakan untuk melapor kepadanya maupun jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten. Mengingat sanksi tegas yang bisa diambil berupa putus kontrak.
“Kalau nanti melakukan pungutan diluar ketentuan, nanti kami putus kontraknya. Sanksinya tegas, kita putus kontraknya, walaupun kontraknya baru kemarin Januari. Karena dia sudah mengikuti ketentuan yang tertuang dalam kontrak” jelas Yoga.
Dia sempat menyinggung Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum.
Di dalamnya memuat tarif parkir yang ditetapkan untuk kendaraan roda dua tidak bermotor Rp 500, roda dua bermotor Rp 1.000 dan roda tiga bermotor Rp 1.500 dan roda empat bermotor Rp 2.000.
Tetapi kini ditegaskan kembali dalam aturan yang terbaru yakni Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Didalamnya tertuang terkait tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum. (ren/nik)
Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum di Klaten
- Roda 2 tidak bermotor Rp 500
- Roda 2 bermotor Rp 1.000
- Roda 3 bermotor Rp 1.500
- Angkutan barang
- Roda 4 bermotor Rp 2.000
- Roda 6 bermotor Rp 5.000
- Roda > enam bermotor Rp 10.000
NB: Harga per sekali parkir per hari
Editor : Niko auglandy