Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Menelusuri Jejak Kawasan Ngupit di Ngawen, Klaten: Sudah Muncul 15 Abad Lalu, Dikenal Tanah Perdikan

Angga Purenda • Minggu, 14 April 2024 | 13:00 WIB

 

BUKTI SEJARAH: Replika dari prasasti Upit di kawasan Sendang Pengilon, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten.
BUKTI SEJARAH: Replika dari prasasti Upit di kawasan Sendang Pengilon, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten.

RADARSOLO.COM - Daerah Ngupit merupakan kawasan yang kerap merujuk simpang empat Pasar Totogan, Kecamatan Ngawen, Klaten. Terutama dari wilayah Desa Kahuman dan Desa Ngawen.

Meski nama itu cukup dikenal di Klaten, tetapi uniknya tidak ada desa maupun dusun yang secara administrasi bernama Ngupit.

Nama Ngupit erat hubungannya dengan masa Mataram Kuno. Hal itu dibuktikan dengan penemuan prasasti Upit atau Yupit.

Ada dua prasasti yang ditemukan yakni Prasasti Upit I dan Prasasti Upit II. Kedua prasasti itu terdapat tulisan menggunakan aksara Jawa kuno pada permukaan batu berbentu lingga.

Prasasti Upit I ditemukan di Dusun Sorowaden, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen pada halaman belakang rumah Mitro Wiratmo pada 1970.

Memiliki ketinggian secara keseluruhan sekira 85 cm. Hal itu diperkuat dengan penjelasan Sukarto K. Atmodjo dalam makalahnya berjudul The Pillar Inscription of Upit.

Sedangkan Prasasti Upit II ditemukan di Dusun Sogaten, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen pada halaman masjid setempat pada 1989.

Kini kedua prasasti itu disimpan di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah. Lalu oleh Pemerintah Desa Kahuman dibuat replika yang ditempatkan pada taman di kawasan Sendang Pengilon.

Bunyi tulisan pada prasasti itu sebagai berikut:

Swasti çakawarsätita 788 kärtika pañcadaçi krsnapaksa wurukun kaliwuan soma tatkäla rake halaran manusuk sima iy-upit. Ada pun terjemahannya: Selamat, Tahun Caka telah lewat 788, (pada) bulan Kartika, (tanggal) 15 krsnapaksa (paro gelap), (hari) Senin Kliwon, wurukun. Ketika Rakai Halaran menetapkan sima di Upit.

“Nama Ngupit atau Upit pertama kali ditemukan pada Prasasti Upit yang memiliki angka 866 Masehi yang dikeluarkan oleh rakai halaran. Prasasti ini berupa penetapan sima atau memerdekakann (bebas dari paja) tanah yang menyebut wilayah upit,” jelas Pegiat Cagar Budaya asal Klaten Hari Wahyudi kepada Jawa Pos Radar Solo.

Hari menjelaskan, pada 878 Masehi diketahui bahwa di wilayah Upit terdapat persada atau bangunan suci umat Hindu berupa candi.

Hal itu diketahui dari Prasasti Kwak dan Mulak yang mendukung keberadaan persada di wilayah Upit,

“Untuk luas wilayahnya bisa diperkirakan dari penemuan dua prasasti itu. Jarak kedua prasasti ini sekira 1 km. Maka apabila diperkirakan luas wilayah yang dimerdekakan seluas 1 km persegi,” ujar Hari.

Hari mengungkapkan, wilayah Ngupit saat ini diketahui sekitar simpang empat Pasar Totogan hingga ke arah selatan di depan Kantor Kecamatan Ngawen.

Tepat di depan kantor kecamatan tersebut warga setempat mengenalnya Pasar Ngupit. Tetapi kini secara umum masyarakat mengenal Pasar Ngupit dengan tetap merujuk pada bangunan Pasar Totogan.

Salah seorang warga Desa Kahuman, Ngawen, Rokhani, 51, menjelaskan, pada isi prasasti tersebut tertulis rakai yang artinya jabatan. Sedangkan halaran adalah watak atau suatu wilayah di bawah kerajaan.

“Isi prasasti itu menyatakan daerah Upit sebagai daerah perdikan. Daerah diberikan kepada masyarakat setempat tanpa harus membayar pajak. Jadi daerah upit dulunya bebas pajak. Tetapi yang menarik kenapa daerah Upit sampai dibebaskan dari pajak?,” ujar Rokhani yang memiliki perhatian terhadap cagar budaya.

Untuk mencari jawaban itu, menurut Rokhani perlu dilakukan penelitian. Menurut dia, suatu daerah menjadi tanah perdikan karena memiliki jasa yang besar pada suatu peristiwa. Nah, ini masih menjadi misteri bagi Upit.

Di lain sisi, nama upit juga disebutkan dalam Prasasti Kwak dan Mulak. Bahkan terdapat hasil panennya didermakan pada Upit untuk memelihara persada.

“Bisa jadi dulunya wilayah upit untuk diadakan doa-doa untuk memanjatkan kemakmuran maupun kejayaan. Adanya penemuan dua prasasti ini, bisa jadi batas. Berarti dahulunya hamparan pertanian maupun tanah yang hasilnya tidak membayar pajak. Tapi perlu kajian lebih mendalam,” ujar Rokhani.

Rokhani memperkirakan, dahulu Upit bukan hanya sekadar desa yang terdapat permukiman yang terdapat lahan pertanian.

Mengingat terdapat bangunan suci Umat Hindu atau persada berarti penduduknya sudah beragama.

“Kalau sampai dibangun candi atau persada berarti penduduknya tidak hanya satu dua orang saja. Pasti padat, kalau padat tidak mungkin hanya desa. Tetap memang perlu kajian lebih dalam karena sampai saat ini lokasi persadanya juga belum diketahui,” jelas Rokhani. (ren/bun)

Editor : Damianus Bram
#mataram kuno #klaten #desa kahuman #Ngupit #prasasti #aksara jawa kuno