RADARSOLO.COM - Keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) didorong untuk graduasi secara mandiri. Keluar dari kepesertaan penerima bantuan sosial dengan sukarela karena sudah mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (Dissos dan P3APPKB) untuk KPM PKH di Klaten terdapat 57.708 KPM. Sedangkan yang sudah graduasi hingga April 2024 terdapat 92 KPM.
“Dari dinas selalu menekankan pada koordinator kabupaten dan pendamping PKH, sekiranya KPM yang dirasa sudah mampu untuk rela graduasi. Tetapi itu memang tidak mudah,” jelas Kepala Dinsos dan P3APPKB Klaten Puspo Enggar Hastuti seusai acara halal bihalal pendamping PKH di Pendapa Pemkab Klaten, Sabtu (27/4).
Lebih lanjut, Puspo menjelaskan, saat hendak digraduasi ada sejumlah kekhawatiran dari para KPM. Salah satunya yakni tidak lagi menerima bantuan iuran untuk asuransi BPJS Kesehatan dari pemerintah. Tetapi pihaknya menyakinkan bahwa hal itu tidak sepenuhnya hilang begitu saja.
Terkait hal itu sudah dikomunikasikan dengan pihak BPJS Kesehatan. Pada prinsipnya apabila masih layak, masih bisa menerima bantuan iuran. Tetapi jika dinilai sudah mampu maka pembayaran iuran dilakukan secara mandiri.
“Memang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya mereka sanggup. Tetapi kalau membayar iuran BPJS Kesehatan yang dalam satu keluarga merasa keberatan. Itu yang dikhawatirkan mereka selama ini,” ujar Puspo.
Puspo mengungkapkan, ada sejumlah faktor yang membuat KPM PKH keluar dari kepersertaan bantuan sosial tersebut secara sukarela. Seperti menerima uang ganti rugi (UGR) karena terdampak proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Solo-Jogja. Ada juga sudah memiliki usaha gorengan maupun roti yang diandalkan untuk pemasukan keluarganya.
Di sisi lain, Dissos dan P3APPKB melalui dua koordinator kabupaten dan 216 pendamping PKH telah menggulirkan berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan para KPM PKH. Salah satunya dengan membentuk 130 kelompok usaha bersama (KUBE). Di samping menyalurkan bantuan yang memang menjadi hak KPM PKH selama ini.
“Kami juga merencanakan untuk melakukan stikerisasi keluarga tidak mampu ke rumah-rumah. Tapi di APBD Perubahan nanti. Tetapi sebelum kami laksanakan, akan ada koordinasi terlebih dahulu agar tidak muncul gejolak maupun hal-hal yang meresahkan masyarakat,” ujar Puspo.
Puspo mengungkapkan, kegiatan strikerisasi itu untuk memastikan bantuan sosial yang disalurkan bisa tepat sasaran. Mereka yang menerima bantuan adalah yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi.
Berbagai langkah yang diambil Dissos dan P3APPKB itu bagian dari upaya menurunkan angka kemiskinan di Klaten. Seperti diketahui angka kemiskinan di Klaten pada 2023 tercatat sebanyak 12,28 persen. Angka itu turun 0,05 persen dibandingkan pada 2022 yakni 12,33 persen. (ren/adi)
Editor : Adi Pras