RADARSOLO.COM-DPRD Kabupaten Klaten segera menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Klaten 2023.
Hal itu sebagai tindaklanjut dari penyampaian nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 oleh Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya dalam rapat paripurna, Rabu (19/6/2024) malam.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 dipimpin Wakil Ketua DPRD Klaten Triyono.
Dihadiri anggota dewan, Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.
“Untuk tindak lanjutnya dari penyampaian itu, semua yang berkaitan dengan transfer ke daerah dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, semuanya disampaikan secara tuntas,” ujar Wakil Ketua DPRD Klaten Triyono.
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Klaten 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Raihan itu berhasil dicapai oleh Pemkab Klaten selama enam tahun berturut-turut sejak 2018.
“Walaupun Klaten meraih opini WTP, tetapi dari pemerintah provinsi pasti akan ada catatan-catatannya. Nanti kita (DPRD Klaten) akan ada pembahasan, di bulan yang akan datang,” ujar Triyono.
Sementara itu, Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya saat menyampaikan nota pertanggungjawab pelaksanaan APBD 2023 mengungkapkan, pengelolaan keuangan Pemkab Klaten dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai kaidah tata kelola pemerintah yang baik.
Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“APBD 2023 merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disusun berdasarkan pendekatan kinerja," kata Yoga.
"Model ini lebih mengedepankan pada capaian hasil penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur,” imbuhnya.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam pasal 31 ayat (1), gubernur atau bupati maupun walikota menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK selambat-lambatnya enam bulan tahun anggaran berakhir.
“Maksud nota penyampaian nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini adalah untuk mengungkapkan secara wajar dan menyeluruh mengenai kondisi pengelolaan keuangan daerah," jelas Yoga.
"Termasuk kegiatan pemerintah daerah, pencapaian kinerja keuangan dan pemanfaatan sumber daya ekonomis serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Yoga menyampaikan pendapatan daerah Klaten selama tahun anggaran 2023 direncanakan Rp 2,651 triliun. Sedangkan realisasinya Rp 2,672 triliun.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tetapi struktur pendapatan dalam APBD Klaten 2023 masih didominasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mencapai 86,77 persen dari total pendapatan daerah.
“Penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah menyumbangkan kontribusi sebesar 0,54 persen. Sedangkan peranan PAD terhadap pelaksanaan APBD sebesar 12,68 persen dari total pendapatan daerah,” ungkap Yoga. (ren/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono