RADARSOLO.COM-DPRD Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna, Jumat (12/7/2024).
Beragendakan penyampaian penjelasan bupati tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plaflon Anggaran Sementara (KUPA dan PPAS) Perubahan APBD Tahun 2024.
Beserta penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD Tahun 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Klaten, bupati, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.
“Agenda rapat paripurna kali ini mendengarkan penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024 serta KUA dan PPAS ABPD 2025. Sudah disampaikan dalam forum rapat paripurna oleh bupati,” ujar Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Jumat (12/7/2024).
Setelah rapat paripurna akan dilakukan pembahasan terhadap dua hal tersebut.
Nantinya dari masing-masing komisi akan bertemu dengan OPD terkait.
“Kemudian dari situ akan digodok dalam Badan Anggaran (Banggar). Pada rapat paripurna juga ada perubahan jadwal Badan Musyawarah (Bamus). Ada beberapa yang mundur, tapi masih sesuai jadwal untuk selesai di Agustus,” papar Hamenang.
Dalam paparannya, Bupati Klaten Sri Mulyani mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Klaten.
Karena telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dengan Pemkab Klaten.
Terutama dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan daerah.
Menurut Sri Mulyani, seiring dinamika global, nasional dan perubahan kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi, serta pelaksanaan APBD 2024, memengaruhi roda pemerintahan.
Terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan asumsi yang tertuang pada nota kesepakatan. Antara pemkab dan DPRD Klaten dalam kebijakan umum APBD 2024.
Kondisi itu melatarbelakangi perlunya Pemkab Klaten melakukan penyesuaian terhadap kebijakan umum APBD Klaten 2024.
Begitu juga terhadap perubahan kebijakan APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024.
Disamping itu, dengan berakhirnya pelaksanaan APBD Kabupaten Klaten tahun anggaran 2023 ada sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).
Maka perlu menyusun perubahan kebijakan umum dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara.
“Itu sebagai pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Klaten tahun anggaran 2024,” terang Sri Mulyani.
Sementara itu, untuk penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, memedomani hasil capaian pembangunan daerah pada tahun sebelumnya.
Termasuk memperhatikan isu strategis yang dihadapi pada tahun pelaksanaan kebijakan pembangunan Kabupaten Klaten.
“Kebijakan pembangunan Kabupaten Klaten Tahun 2025 diarahkan untuk peningkatan kemandirian daerah,” jelas bupati.
“Didukung penguatan daya saing ekonomi lokal dan tata kelola pemerintahan yang baik,” lanjutnya.
Ada pun tujuan disusunnya kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025, yakni menyajikan gambaran kerangka ekonomi makro tahun sebelumnya.
Menjadi proyeksi sebagai dasar dalam menyusun APBD tahun 2025.
Baca Juga: Masa Jabatan Tinggal Dua Bulan, DPRD Klaten Fokus Bahas Tiga Raperda
Sekaligus memberikan kerangka asumsi dasar dalam penyusunan APBD yang rasional dan realistis untuk acuan dan pedoman dalam penetapan besaran APBD tahun 2025.
Termasuk memberikan arah kebijakan terhadap komponen pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan daerah. (ren/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono