RADARSOLO.COM-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten menggelar talk show yang bertajuk Lomba Jingle Gempur Rokok Ilegal, di salah satu kafe di Klaten, Jumat (26/7/2024) malam.
Sebagai ajang untuk menginformasikan terkait lomba yang diadakan Diskominfo Klaten bersama Bea Cukai Surakarta itu.
Ada tiga narasumber yang dihadirkan dalam talk show tersebut. Yaknni Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Diskominfo Klaten Edi Sutanto, Humas Bea Cukai Surakarta Muhamad Irsyad Santosa.
Serta pendiri Dacapo Music School Adi Setyawan yang menjadi juri dalam lomba jingle gempur rokok ilegal kali ini.
“Lomba jingle gempur rokok ilegal ini bagian dari kegiatan sosialisasi secara tatap muka," ujar Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Diskominfo Klaten Edi Sutanto.
"Kami menggelar lomba jingle ini setelah mendapatkan masukan dan aspirasi dari masyarakat. Sekaligus dari hasil evaluasi tahun kemarin,” lanjutnya.
Lomba jingle gempur rokok ilegal itu juga menjadi ajang untuk mengakomodir musikus yang ada di Klaten.
Harapannya masyarakat ikut serta dalam perlombaan yang berhadiah total belasan juta rupiah.
Cukup mendaftar lewat tautan s.id/jingleklaten yang didalamnya sudah berisikan petunjuk teknis.
“Lomba jingle gempur rokok ilegal ini sudah dibuka sejak 9 Juli hingga 9 Agustus 2024," kata Edi.
"Begitu juga dengan pengumpulan karyanya. Harapannya dengan lomba jingle ini membuat kami lebih mudah melakukan sosialisasi terkai gempur rokok ilegal,” imbuhnya.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Surakarta Muhamad Irsyad Santosa mengatakan, karya yang dikirim dalam lomba jingle kali ini bisa memuat materi mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Begitu juga tentang bahaya rokok ilegal.
Baca Juga: Rokok Ilegal Langganan Pelajar Dioperasi
“Harapannya dengan lomba jingle ini, masyarakat luas dapat mengetahui terkait ciri-ciri rokok ilegal," terang Irsyad.
"Nantinya masyarakat juga dapat menyebarluaskan jingle gempur rokok ilegal sehingga semakin banyak yang teredukasi terkait bahaya rokok ilegal,” tutur dia.
Lebih lanjut, Irsyad menjelaskan, terkait ciri-ciri dari rokok ilegal yakni tanpa pita cukai atau biasa disebut rokok polos.
Kemudian rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya.
“Untuk sanksi, bagi yang kedapatan menjual rokok ilegal akan mendapatkan sanksi berupa tiga kali nilai cukai yang harus dibayarkan,” terang Irsyad.
Juri lomba jingle gempur rokok ilegal Adi Setyawan menjelaskan, aspek penilaian berdasarkan originalitas karya.
“Saya harapkan jingle yang dibuat merupakan karya-karya asli, bukan karya orang lain. Termasuk karya yang belum pernah dipublikasikan,” ujar Adi.
Selain itu, pilihan instrumen akan menjadi salah satu kriteria penilaian. Begitu juga dengan komposisi dari karya yang dibuat.
Durasinya hanya 60 detik hingga 90 detik dengan syair dan lirik yang sesuai pada tema gempur rokok ilegal juga masuk dalam aspek penilaian. (ren/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono