RADARSOLO.COM- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal lewat pentas musik pada puncak peringatan Hari Jadi ke-220 Klaten di Alun-alun, Minggu (28/7/2024).
Bekerja sama dengan Bea Cukai Surakarta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memerangi rokok ilegal.
Pentas musik tersebut menghadirkan penyanyi ternama, yakni Niken Salindry dan Brian Prasetyoadi.
Acara berlangsung meriah saat Niken Salindry menyanyikan lagu dangdut jawa yang tengah populer.
Penonton yang memenuhi Alun-Alun Klaten pun kompak berjoget bersama.
“Kebetulan bersamaan dengan Hari Jadi ke-220 Klaten, sehingga masyarakat banyak datang,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten Aris Pramana.
“Kami sebagai pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melakukan sosialisasi tentang gempur rokok ilegal,” imbuhnya.
Seiring kemeriahaan pentas musik tersebut, pesan terkait gempur rokok ilegal bisa tersampaikan kepada masyarakat.
Terutama saat Bea Cukai Surakarta menyampaikan sosialisasi di atas panggung.
Aris memastikan, gelaran sosialisasi gempur rokok ilegal tidak hanya berhenti lewat pentas musik.
Tetapi masih ada acara lainnya yang masuk dalam rangkaian Hari Jadi ke-220 Klaten.
Baca Juga: Bergerak Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal, Diskominfo Klaten Gelar Lomba Jingle
“Seperti gelaran budaya yang akan kami selenggarakan pada 4 Agustus 2024. Nantinya ada pertunjukan wayang kulit dengan dalangnya Ki Bayu Aji dan bintang tamu Niken Salindry,” terangnya.
“Monggo masyarakat bisa datang menyaksikan wayang kulit, sekaligus sosialisasi gempur rokok ilegal,” lanjut Aris.
Selain itu, pada 13 September 2024, direncanakan ada gelaran pentas musik dengan bintang tamu Aftershine.
Aris mengajak seluruh masyarakat Klaten untuk bisa menyaksikan pertunjukan pentas musik tersebut.
“Jadi kami hibur, sekaligus kami sampaikan sosialisasi tentang gempur rokok ilegal,” kata Aris.
Pada kesempatan itu, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Surakarta Gita Pertiwi Rahmawati mengajak masyarakat Klaten terlibat aktif dalam program gempur rokok ilegal.
Salah satunya dengan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal.
“Salah satu cirinya yakni rokok tanpa pita cukai atau rokok polos. Lalu ada rokok tanpa kemasan resmi atau rokok bodong. Kemudian ada rokok yang menggunakan pita cukai palsu,” papar Gita.
Selain itu, terdapat rokok yang menggunakan cukai bukan pada peruntukannya.
“Bagi mereka yang memperjualbelikan rokok ilegal, bisa dikenakan pidana atau denda cukai, sebesar 3 kali lipat dari nilai cukai,” tegasnya.
“Jadi kami berharap kepada masyarakat Klaten, semoga setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Klaten,” pungkas Gita. (ren/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono