RADARSOLO.COM-Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Pasar Selogringging, Kecamatan Tulung, Klaten, dibekuk.
Tak lain adalah Suwarno, 42, warga Sragen yang melakukan aksinya pada 18 Juli 2024.
Curanmor bermula saat Suwarno tergiur melihat sepeda motor Honda Scoopy AD 6434 JC milik Diana Oktaviani, 33, warga Desa Majegan, Kecamatan Tulung.
Sepeda motor itu parkir di depan warung sate Kamto, di Dusun Saluan, Desa Pucangmiliran, Kecamatan Tulung, Klaten.
Suwarno dengan mudah membawa kabur motor milik Diana karena kuncinya masih tertancap.
Aksi Suwarno sempat tepergok warga yang kemudian dilaporkan ke Mapolsek Tulung.
Polisi dan warga lalu melakukan pengencaran dan membekuk Suwarno di Jalan Jatinom-Boyolali, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Klaten.
Hasil pemeriksaan, Suwarno memang sudah berniat mencuri sepeda motor dengan menyiapkan kunci T buatan sendiri.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy merah AD 6434 JC, STNK, tas selempang, senter dan dua pisau lipat,” ujar Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam rilis di Mapolres Klaten, Kamis (1/8/2024).
Suwarno akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kepada polisi, Suwarno mengaku baru kali pertama mencuri sepeda motor.
Meski sudah menyiapkan kunci T, alat tersebut tak digunakan karena kunci sepeda motor incarannya masih menancap.
Baca Juga: PSSI Tunjuk Shin Tae-yong untuk Menjadi Nahkoda Timnas Indonesia U-23 di ASEAN Cup 2024
“Kunci T ini buatan sendiri. Tapi belum pernah saya gunakan. Saya juga tidak tahu cara menggunakannya,” terang Suwarno.
Suwarno nekat muncuri sepeda motor untuk ngojek, karena sepeda motor miliknya sudah jelek.
Terkait pisau lipat yang dibawanya saat beraksi, Suwarno mengaku hanya untuk berjaga-jaga. (ren/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono