RADARSOLO.COM – Unit Turjawali Sat Samapta Polres Klaten yang dipimpin oleh Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono menyita 29 botol minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).
Operasi itu berlangsung di Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Klaten, Sabtu (5/10/2024) malam.
Operasi berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polres Klaten menemukan sejumlah botol miras yang disembunyikan di rumah pelaku berinisial IS, 25, warga Desa Kraguman.
”Kami berhasil menyita 29 botol miras dari berbagai jenis. Termasuk ciu murni dan ciu dengan rasa buah,” ujar Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono, Senin (7/10/2024).
Tegar mengungkapkan, operasi dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban khususnya pada tahapan Pilkada Klaten. Mengingat, peredaran miras menjadi salah satu potensi gangguan keamaman pada tahapan pilkada.
Ada pun barang bukti yang berhasil disita yakni satu botol ciu murni berukuran 600 ml dan tiga botol yang berukuran 1,5 liter. Kemudian lima botol ciu rasa nanas berukuran 1,5 liter. Begitu juga sembilan botol ciu gedang klutuk ukuran 1,5 liter.
”Masih ada 11 botol ciu leci 1,5 liter. Semua barang bukti langsung dibawa ke Polres Klaten untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Tegar.
Tegar menegaskan, Polres Klaten berkomitmen untuk terus menggelar operasi serupa guna memastikan situasi kondusif selama tahapan Pilkada Klaten.
Di samping itu, operasi pekat tersebut merupakan bagian dari langkah preventif Polres Klaten untuk menciptakan suasana aman dan tertib. Terutama jelang pemungutan suara yang digelar pada 27 November mendatang.
Baca Juga: Kandang di Juwiring Klaten Dilalap Si Jago Merah, 40 Ribu Ayam Mati Terpanggang: Segini Kerugiannya
”Dengan terjaganya keamanan, diharapkan pilkada dapat berlangsung dengan lancar. Tanpa gangguan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan miras atau tindak kriminal lainnya,” ujar Tegar. (ren/adi)
Editor : Adi Pras