Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pasutri asal Demak Curi Tiga Ponsel di SPBU Prambanan, Dibekuk Polres Klaten usai Terekam CCTV

Angga Purenda • Jumat, 11 Oktober 2024 | 03:49 WIB
Pasangan suami istri asal Demak yang mencuri tiga ponsel di SPBU Prambanan, Klaten dimintai keterangan polisi. (Angga Purenda/Radar Solo)
Pasangan suami istri asal Demak yang mencuri tiga ponsel di SPBU Prambanan, Klaten dimintai keterangan polisi. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pasangan suami-istri (pasutri) asal Kabupaten Demak nekat menjadi komplotan pencurian ponsel di Klaten pada akhir September lalu. Mereka Adalah Achmad Adib, 44; dan Nur Aini, 31.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radarsolo.com, ponsel yang dicuri milik Dheigo Aji Wahyu Saputro, warga Rembang.

Ponselnya dicuri saat berinistirahat di SPBU wilayah Pandansimping, Desa Geneng, Kecamatan Prambanan, Klaten pada Minggu (29/9/2024).

Kejadian bermula saat korban berisitirahat di musala SPBU sekira pukul 01.00. Tetapi sekira 02.30, korban terbangun dan sempat memeriksa ponsel miliknya masih ada. Lalu melanjutkan istirahatnya.

Pada pukul 04.30, korban terbangun untuk menunaikan salat Subuh sekaligus memeriksa barang berharga milikinya. Tetapi mendapati ketiga ponsel dan dompet miliknya hilang.

Korban sempat memeriksa rekaman kamera CCTV di SPBU, terlihat dua orang menggunakan mobil berwarna putih menjadi pelaku pencurian ponselnya.

Mendapati laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Prambanan bersama Polres Klaten lalu melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Demak. Pasutri itu ditangkap pada Selasa (1/10/2024).

Seusai ditangkap, lalu dilakukan interogasi oleh kepolisian. Diketahui pencurian ponsel milik korban dilakukan oleh Achmad Adib. Kemudian menyerahkan ke Nur Aini yang sudah menunggu di mobil.

”Dari pengakuan, perlaku pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Boyolali. Tetapi belum ada laporan. Memang mereka ini mencari sasaran di musala SPBU, mencari celah saat korban tidur, lalu mengambil tas berisi ponsel,” ujar Kasatreskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi saat rilis di Mapolres Klaten, Selasa (8/10/2024).

Yulianus menjelaskan, dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali mencuri ponsel di SPBU. Tetapi barang curiannya itu belum sempat dijual. Dia beralasan dari awal hendak berliburan ke Jogja.

”Untuk kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya selama tujuh tahun,” ujar Yulianus.

Sementara itu, salah seorang pelaku, Achmad Adib mengungkapkan, nekat mencuri karena ada kesempatan.

”Ada kesempatan itu (nekat mencuri ponsel). Istri tidak ikut, dia di dalam mobil saya yang ambil (ponsel),” ujar Achamd Adib. (ren/adi)

Editor : Adi Pras
#cctv #prambanan #pasal 363 KUHP #klaten #SPBU #komplotan pencuri #pasutri #ponsel #demak