Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pencurian Perhiasan Emas 9,9 Gram dan Uang Tunai di Karanganom Klaten Terbongkar setelah Korban Cek Toko Perhiasan

Tri wahyu Cahyono • Jumat, 22 November 2024 | 21:26 WIB

Jajaran Unit Reskrim Polsek Karanganom saat mengamankan pelaku pencurian emas dan uang

Jajaran Unit Reskrim Polsek Karanganom olah TKP pencurian emas di Desa Troso.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Karanganom olah TKP pencurian emas di Desa Troso.

RADARSOLO.COM- Unit Reskrim Polsek Karanganom Klaten mengamankan pelaku pencurian perhiasan dan uang tunai.

Pelaku yang merupakan warga Desa Troso, Kecamatan Karanganom ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban melapor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun radarsolo.com, raibnya barang berharga milik warga Desa Troso, Kecamatan Karanganom diketahui pada Minggu (17/11/2024).

Tetapi korban baru melapor ke Polsek Karanganom, Rabu (20/11/2024).

“Korban melapor kehilangan perhiasan seberat 9,9 gram beserta surat-suratnya dan uang tunai Rp 2,6 juta. Tapi korban baru melaporkan Rabu (20/11/2024)," terang Kapolsek Karanganom AKP Panut Haryono, Jumat (22/11/2024).

"Diketahuinya (perhiasan dan uang hilang) pada Minggu (17/11/2024) saat hendak ambil uang saku untuk berangkat kerja,” imbuhnya.

Saat itu, korban tidak mendapati uang dan perhiasannya di tempat penyimpanan biasanya.

Atas kejadian tersebut, korban bersama istrinya mengecek ke toko emas di Delanggu.

Dari pengecekan tersebut, pengelola toko emas membenarkan bahwa ada yang menjual perhiasan beserta surat-suratnya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Karanganom.

“Identitas pelaku langsung kami ketahui dan dilakukan penangkapan oleh jajaran Polsek Karanganom,” ujar Panut.

Baca Juga: Motif Polisi Tembak Polisi di Solok: Kasat Reskrim Didor Kabap Ops Gegara Tambang Galian C, Berujung Maut

Pelaku pencurian merupakan seorang laki-laki berinisial DH, 39, warga Tarubasan, Kecamatan Karanganom.

DH masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar. Lalu membuka paksa pintu. Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong.

“Untuk barang berharga beserta uang tunai sudah habis digunakan pelaku untuk membayar utang,” tambah Panut.

Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berkaca dari kejadian tersebut, Panut mengimbau masyarakat memastikan keamanan rumah sebelum bepergian. (ren/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#desa troso #perhiasan emas #klaten #Polsek Karanganom #pencurian