Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Anggota PPS Desa Sawit Meninggal Dunia Usai Antarkan Kotak Suara, Begini Kronologinya

Angga Purenda • Kamis, 28 November 2024 | 21:08 WIB
Prosesi pemakapam Sugimin di TPU Desa Sawit, Kecamatan Gantiwarno, Klaten. 
Prosesi pemakapam Sugimin di TPU Desa Sawit, Kecamatan Gantiwarno, Klaten. 

RADARSOLO.COM-Seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sawit, Kecamatan Gantiwarno, Klaten meninggal dunia, Rabu (27/11/2024) malam.

Dia adalah Sugimin, 51, yang terlibat kecelakaan tunggal usai mengantarkan kotak suara  menggunakan kendaraan roda tiga.

Informasi yang dihimpun radarsolo.com, Sugimin bersama anggota PPS lainnya mengantarkan kotak suara Pilkada Serentak 2024 dari Balai Desa Sawit ke Kantor Kecamatan Gantiwarno,  Rabu (27/11/2024) malam.

Sempat istirahat dan makan, Sugimin pulang dengan melintasi Jalan Raya Desa Baturan, Kecamatan Gantiwarno, Klaten.

Sesampai di lokasi kejadian, terdapat jalan berlubang yang agak dalam. Sugimin berusaha menghindarinya.

Nahas, Sugimin kesulitan mengendalikan kendaraan dan akhirnya oleng ke kiri kemudian menabarak tiang telepon.

Akibat kejadian itu, Sugimin mengalami pendarahan di bagian kepala.

Oleh warga setempat, Sugimin Sempat dibawa ke RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.

Namun, dia meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit.

“Tentunya duka yang sangat mendalam atas berpulangnya kolega kami anggota PPS Desa Sawit atas nama bapak Sugimin,” ujar Ketua KPU Klaten Primus Supriono, Kamis (28/11/2024).

Primus mengamini Sugimin terlibat kecelakaan Tunggal saat melaksanakan tugas.

Yakni saat mengantarkan kotak suara, Rabu (27/11/2024) malam sekira pukul 19.00 dari Balai Desa Sawit ke Kantor Kecamatan Gantiwarno.

Baca Juga: Lawan Kotak Kosong, Paslon Bupati-Wabup Sukoharjo Etik-Sapto Unggul 66,80 Persen

“Sempat beristirahat dan makan bersama teman-temannya lalu pulang pukul 21.30. Hingga akhirnya terjadilah kecelakaan tunggal itu,” ujar Primus.

KPU Klaten memastikan seluruh penyelenggara pemilu sebagai badan adhoc telah diikutsertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Keluarga almarhum selaku ahli waris mendapatkan santunan jaminan kematian, beasiswa pendidikan, biaya pemakaman dengan total Rp 122,8 juta.

“Ada sejumlah hak yang kami berikan kepada ahli waris almarhum melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Primus.

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jajang Prihono yang mewakili Pemkab Klaten datang ke rumah duka juga menyampaikan rasa belasungkawanya.

“Semoga Allah mengampuni dosa-dosa dan menempatkannya di surga. Semoga Allah juga melimpahkan kesabaran dan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Jajang.

Jenazah Sugimin dimakamkan Kamis (28/11/2024) sekira Pukul 11.00 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat. (ren/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#meninggal dunia #KPU Klaten #kecelakaan tunggal #Desa Sawit #PPS