Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

UMK Klaten 2025 segera Dibahas, Jika Naik 6,5 Persen Segini Jadinya

Angga Purenda • Selasa, 3 Desember 2024 | 20:37 WIB
Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya. (Angga Purenda/Radar Solo)
Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Kenaikan upah minimum ini berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang dan berlaku untuk seluruh provinsi serta kabupaten dan kota di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya mengungkapkan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dijadikan materi untuk kajian di Kabupaten Klaten. Terutama dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.

“Dikarenakan kalau nanti terlalu tinggi, kasihan dengan para pengusaha. Dimana harus ada kerja sama yang bagus. Dari hak para pekerja dan buruh tidak dirugikan serta pengusaha juga tidak terbebani dengan berat,” ujar Yoga saat ditemui Radarsolo.com di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (2/12/2024).

Yoga mengungkapkan, apabila dalam penetapan UMK 2025 membebani para pengusaha akan bisa berdampak kepada masyarakat. Maka itu perlu dikaji secara bersama supaya tidak menjadi beban bagi para pelaku usaha maupun buruh.

“Ya (kenaikan UMP 6,5 persen) itu buat acuhan. Tetapi kita tetap lakukan kajian dan memperhatikan sesuai dengan wilayah (Klaten),” ujar Yoga.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten Setyanto Nugroho menjelaskan, pihaknya masih menunggu anturan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Untuk pembahasan UMK 2025 nantinya akan melibatkan Dewan Pengupahan. Terdiri dari Disperinaker, Badan Pusat Statistik (BPS) Klaten, akademisi, pengusaha dan serikat pekerja," ujarnya.

Seperti diketahui, penghitungan nilai UMK 2024 berdasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang pengupahan. UMK untuk Klaten pada 2024 ditetapkan sebesar sebesar Rp 2.244.012.

Lantas berapa besaran UMK Klaten jika naik 6,5 persen sesuai rata-rata UMP? Dari perhitungan yang dilakukan Radarsolo.com, 6,5 persen x Rp 2.244.012, maka hasilnya Rp 145.860,78. Jadi untuk UMK Klaten 2025 diprediksi sebesar Rp 2.244.012 + Rp 145.860,78= Rp 2.389.872, 78. (ren/adi)

Editor : Adi Pras
#dewan pengupahan #klaten #ump #umk #Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya