Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kejari Klaten Musnahkan Barang Bukti dari 67 Perkara, Peredaran Miras Diberantas jelang Ramadhan

Angga Purenda • Rabu, 26 Februari 2025 | 22:27 WIB
Pemusnahan barang bukti kasus peredaran miras di Kejari Klaten, Rabu (26/2/2025). (Angga Purenda/Radar Solo)
Pemusnahan barang bukti kasus peredaran miras di Kejari Klaten, Rabu (26/2/2025). (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dari 67 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu (26/2/2025). Dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Klaten dengan melibatkan Forkopimda hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Berdasarkan data dari Kejari Klaten, barang bukti yang dimusnahkan itu dari putusan pada September 2024-Januari 2025 sebanyak 67 perkara. Terdiri dari perkara tindak pidana kepentingan umum dan UU lainnya sebanyak 10 perkara. Begitu juga perkara tindak pidana menyangkut orang dan harta benda sebanyak 14 perkara.

Sementara itu, untuk tindak pidana narkotika dan psikotropika sebanyak 31 perkara. Sedangkan untuk tindak pidana ringan (tipiring) 12 perkara.

Untuk barang bukti yang berasal dari tipiring dan dilakukan pemusnahan dengn rincian narkotika 149,55926 gram. Kemudian psikotropika sebanyak 7.965 butir pil dan senjata tajam enam buah serta handphone 12 buah.

Ditambah barang bukti dari tindak pidana umum lainnya berupa tas, pakaian dan lain sebagainnya. Sedangkan untuk minuman kiras (miras) terdapat 1.053 botol dengan berbagai merk.

Untuk ciu sebanyak 158 botol dan tujuh jeriken. Sedangkan beer sebanyak 247 botol, anggur 447 botol, arak 186 botol dan whiskey 8 botol.

Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan, diblender dan dibakar. Harapannya tidak dapat dipergunakan kembali. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti menjadi momentum penegakan hukum di wilayah Klaten.

”Memang jelang Ramadan ini, kami memberikan atensi untuk meningkatkan kewaspadaan peredaran miras, obat-obatan dan sebagiannya. Alhamdulillah aparat penegak hukum di Klaten bisa bersinergitas dengan baik. Mulai dari pihak penyidik, kepolisian dan pengadilan yang memberikan dukungan luar biasa," ujar Kepala Kejari Klaten Faizal Banu, Rabu (26/2/2025).

Lebih lanjut, Faizal mengapresiasi terhadap Pengadilan Negeri (PN) Klaten yang telah memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku peredaran miras. Berupa sanksi denda dengan nilai yang cukup tinggi sebesar Rp 20 juta.

”Ini luar biasa. Jangan pernah letih untuk terus berjuang kita memberantas peredaran miras di Klaten ini. Sehingga menuju masyarakat yang aman dan tenteram. Mengingat miras dan obat-obatan adalah pangkal atau induk utama berbagai kejahatan,” ujar Faizal.

Faizal mengapresiasi komitmen Pemkab Klaten dalam memberantas peredaran miras. Dirinya juga mengajak organisasi masyarakat (Ormas) dan tokoh agama untuk senantiasa memberikan informasi kepada aparat penegak hukum untuk bisa segera ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Faizal menegaskan, banyaknya barang bukti terkait peredaran miras dan narkotika yang dimusnakan kali ini membuat Kejari Klaten berusaha lakukan penindakan secara berkala dan rutin. Sampai memastikan tidak ada miras dan obat terlarang yang beredar di Kota Bersinar.

”Kami tidak akan pernah letih untuk melakukan penegakan hukum. Kepada masyarakat, saya minta partisipasinya untuk jangan sungkan-sungkan melaporkan dan menginformasikan ke aparat penegak hukum dan pemkab untuk bisa mengambil tindakan-tindakan tegas,” ujar Faizal.(ren/adi)

Editor : Adi Pras
#klaten #psikotropika #miras #pemusnahan barang bukti #narkoba #minuman keras #ramadhan #Kejaksaan Negeri (Kejari)