RADARSOLO.COM-DPRD Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna pada Senin (17/3/2025) dengan sejumlah agenda.
Salah satunya persetujuan dewan terhadap perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025.
Rapat paripurna itu langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar Joko Widagdo.
Dihadiri para anggota dewan, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten serta camat.
Pada rapat paripurna itu, telah disetujui terkait perubahan propemperda 2025 yang semula tujuh raperda menjadi 12 raperda.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh salah satu anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Klaten Diah Eva Subadra.
Diah mengungkapkan bahwa Bapemperda DPRD Klaten sebelumnya mengadakan rapat pada 10 Februari 2025 dan 6 Maret 2025.
Rapat kerja itu terkait koordinasi tentang perubahan pembentukan peraturan daerah
“Setelah mengadakan pembahasan serta mendengarkan pendapat dan saran-saran dari segenap anggota Bapemperda DPRD Klaten. Termasuk tambahan penjelasan dari eksekutif. Maka yang semula sejumlah tujuh raperda menjadi 16 raperda,” ujar Diah, Senin (17/3/2025).
Hasil dari rapat Bapemperda itu selanjutnya diusulkan dalam rapat paripurna DPRD Klaten. Hingga Akhirnya perubahan propemperda tersebut disetujui.
Berdasarkan data dari DPRD Klaten, 16 raperda yang masuk dalam daftar propemperda dan akan dibahas pada tahun ini meliputi satu raperda luncuran Tahun 2024 yakni rancangan peraturan daerah (Raperda) lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Begitu juga terdapat tujuh raperda yang sejak awal memang masuk dalam propemperda tahun ini.
Baca Juga: Terima Audensi, Komisi IV DPRD Klaten Beri Apresiasi Kiprah IPPK
Meliputi raperda pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, raperda pembangunan dan pengembangan kepemudaaan, raperda PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Klaten (Perseroda) dan raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Klaten 2025-2029.
Disamping itu, terdapat raperda perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 tentang garis sempadan.
Kemudian raperda rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Klaten.
Raperda perubahan ketiga atas perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Sementara itu, untuk raperda tambahan meliputi raperda penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian raperda perubahan atas perda nomor 8 Tahun 2022 tentang perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Merapi.
Ada juga raperda pengembangan ekonomi kreatif, raperda inovasi daerah dan raperda geopark Bayat.
Ditambah juga raperda perubahan ketiga atas perda Klaten Nomor 2 Tahun 2016 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
Raperda perubahan kedua atas perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Terakhir, raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar Joko Widagdo menjelaskan, bahwa perubahan jumlah raperda yang dibahas pada tahun ini bertambah dari sebelumnya karena menyesuaikan kebutuhan dari Pemkab Klaten.
“Tujuan perda kan untuk mengatur masyarakat. Jadi kami menyesuaikan, karena terdapat beberapa perubahan undang-undang diatasnya Sehingga bertambah dari tujuh menjadi 16 raperda. Semua raperda itu yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya. (ren/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono