Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Klaten Miliki UPTD PPA, Ini 11 Layanan yang Bisa Diakses Masyarakat

Angga Purenda • Senin, 5 Mei 2025 | 02:37 WIB
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat melaunching UPTD PPA di halaman Kantor Dinsos dan P3APPKB Klaten beberapa waktu lalu.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat melaunching UPTD PPA di halaman Kantor Dinsos dan P3APPKB Klaten beberapa waktu lalu.

RADARSOLO.COM–Pemkab Klaten resmi memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

UPTD ini dikelola oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) dan menghadirkan 11 layanan penting bagi warga.

Peluncuran dilakukan langsung oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada 30 April 2025 di halaman Kantor Dinsos P3APPKB Klaten.

Acara ini sekaligus menjadi momentum sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Dinsos P3APPKB Klaten, Puspo Enggar Hastuti, mengatakan pembentukan UPTD PPA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Khususnya Pasal 76 ayat (2). Pasal tersebut mewajibkan pemerintah daerah membentuk UPTD PPA paling lambat tiga tahun setelah UU diundangkan, atau Mei 2025.

“Sebagai bentuk kesungguhan dalam menjalankan amanat peraturan tersebut, kami telah melengkapi berbagai persyaratan, termasuk sarana, prasarana, dan sumber daya manusia,” ujar Puspo, Sabtu (3/5/2025).

Puspo menambahkan, sesuai arahan Bupati, pembangunan gedung kantor UPTD PPA akan dianggarkan pada tahun 2026, bersamaan dengan rencana pembangunan Rumah Singgah.

Saat ini, UPTD PPA Klaten telah menyiapkan 11 layanan utama yang dapat diakses oleh masyarakat. Di antaranya:

“UPTD juga sudah menyusun standar operasional prosedur (SOP) untuk seluruh jenis layanan, mulai dari penerimaan aduan hingga penampungan sementara,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyambut baik kehadiran UPTD ini. Ia menilai keberadaan UPTD PPA menjadi bentuk konkret komitmen Pemkab Klaten dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak.

Baca Juga: Viral Pendaki Gunung Lawu via Candi Cetho Karanganyar Diwajibkan Sewa Selendang Rp 5 Ribu

“Adanya UPTD ini diharapkan mampu memberikan penanganan yang cepat, tepat, dan terintegrasi terhadap kasus kekerasan. Karena kita semua sadar, kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kejahatan kemanusiaan,” tegas Hamenang.

Ia menambahkan bahwa UPTD PPA akan menjadi pusat layanan masyarakat dalam pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi korban kekerasan.

“UPTD PPA harus menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan yang responsif bagi mereka yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan,” tutupnya. (ren/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#layanan #klaten #UPTD PPA