Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Produk Jamu Pegel Linu Ilegal di Klaten Sudah Beredar di Pasaran, Temuan BPOM RI Hendak Dibuat Bentuk Tablet dan Kapsul

Angga Purenda • Kamis, 8 Mei 2025 | 23:49 WIB
Salah satu produk jamu ilegal yang diamankan BPOM RI bersama Polda Jateng di sebuah gudang produksi jamu di Jatinom, Klaten, Kamis (8/5/2025). (Angga Purenda/Radar Solo)
Salah satu produk jamu ilegal yang diamankan BPOM RI bersama Polda Jateng di sebuah gudang produksi jamu di Jatinom, Klaten, Kamis (8/5/2025). (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Gudang produksi jamu ilegal di Dusun Dukuh RT 09/RW 04, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Klaten telah digerebek BPOM RI, Rabu (7/5/2025).

Sejumlah produk jamu dalam kemasan botol hingga sachet ditemukan di lokasi. Produknya pun sudah beredar di pasaran.

”Dugaan kuat yang bersangkutan (pelaku) menyadari bahwa usahannya ini ilegal. Apalagi sudah diedarkan. Dari mana kami tahunya? Dari beberapa resi penjualan ke beberapa tempat bai itu offline maupun online,” ujar Deputi Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat saat merilis di gudang produksi jamu ilegal, Kamis (8/5/2025).

Lebih lanjut, Tubagus mengungkapkan, produk jamu yang dihasilkan tidak hanya dalam bentuk cair saja. Tetapi diduga kuat akan diproduksi dalam bentuk obat baik tablet maupun kapsul.

Hal itu didasarkan pada alat produksi yang diamankan oleh BPOM RI dan Polda Jawa Tengah. Pengintaian terhadap dugaan produksi jamu kuat di Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom ini sudah lama.

Kemudian dilakukan penggerebekan pada empat lokasi yang berkaitan dengan jamu ilegal tersebut.

”Pengungkapkan kasus ini berawal dari penyelidikan yang kami lakukan. Keempat lokasi ini seluruhnya di Klaten. Untuk lokasi yang kami datangi ini adalah sebagai gudang untuk menampung produksi yang siap untuk didistribusikan,” ujar Tubagus.

Saat ini BPOM RI dan Polda Jateng masih terus mengumpulkan alat bukti. Mulai dari produk hingga sarana-prasarana yang digunakan untuk memproduksi jamu tersebut.

”Di situ ada paracetamol, piroxicam dan beberapa lainnya yang seharusnya tidak boleh ada di dalam jamu tradisional. Hal itu tidak diperbolehkan. Apalagi tidak memiliki izin edar,” ujarnya. (ren/adi)

Editor : Adi Pras
#bpom #klaten #jatinom #jamu ilegal #polda jateng