Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Fakta dan Kronologi Penggerebekan Pabrik Jamu Ilegal oleh BPOM di Jatinom Klaten, Warga Kaget Ahli Farmasi yang Dikenal Baik Ternyata...

Angga Purenda • Sabtu, 10 Mei 2025 | 05:37 WIB

BPOM RI bersama Polda Jateng menunjukkan sejumlah produk jamu ilegal dari sebuah pabrik di Jatinom, Klaten, Kamis (8/5/2025). (Angga Purenda/Radar Solo)
BPOM RI bersama Polda Jateng menunjukkan sejumlah produk jamu ilegal dari sebuah pabrik di Jatinom, Klaten, Kamis (8/5/2025). (Angga Purenda/Radar Solo)


RADARSOLO.COM - Warga Dusun Dukuh, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Klaten digegerkan dengan penggerebekan sebuah pabrik jamu ilegal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Warga tak menyangka jika pemilik pabrik jamu, Y, yang selama ini dikenal baik dan dermawan, ternyata memproduksi jamu ilegal, bahkan mengandung bahan kimia obat, Paracetamol hingga Piroxicam.

Diketahui, penggerebekan pabrik jamu ilegal oleh BPOM RI bersama Polda Jateng di Jatinom, Klaten dilakukan pada Rabu (7/5/2025) sore.

Tetangga Tak Menyangka

Saat penggerebekan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB, pemilik gudang berinisial Y tidak berada di lokasi.

Ketua RT setempat, Joko, mengaku tidak pernah menyangka bahwa bangunan yang baru berdiri sekitar 1 tahun itu digunakan sebagai pabrik jamu ilegal.

Selama ini, dia hanya tahu bangunan tersebut merupakan garasi pribadi milik Y.

“Garasinya selalu tertutup. Saya kira cuma tempat parkir mobil. Ternyata di dalamnya ada banyak barang bukti produksi jamu,” ujar Joko, Kamis (8/5/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa dirinya diminta pihak BPOM untuk menjadi saksi selama proses pengamanan barang bukti, yang berlangsung hingga dini hari pukul 02.00.

Jamu Oplosan Mengandung Obat Kimia

Deputi Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pabrik tersebut telah melanggar hukum karena melakukan kegiatan produksi farmasi tanpa izin resmi dan standar kelayakan.

Selain itu, produk jamu yang dihasilkan juga tidak memiliki izin edar dan menyamarkan kandungan bahan aktif yang seharusnya tidak boleh ada di dalam obat tradisional.

“Jamu ini seharusnya herbal. Tapi faktanya dicampur bahan kimia seperti Paracetamol dan Piroxicam. Itu tidak boleh, karena bisa menimbulkan efek berbahaya jika dikonsumsi sembarangan,” ujar Tubagus.

Skala Produksi Besar

Tubagus menyebut, pabrik jamu ilegal ini beroperasi dalam skala besar.

Hal itu terlihat dari jumlah bahan baku dan produk jadi yang ditemukan di tempat kejadian.

"Pabrik ini cukup besar, dari mana diketahuinya? Dari bahan yang tersedia itu cukup banyak," ujar Tubagus.

Pelaku Masih Diburu

Meski belum merinci berapa jumlah keseluruhan produk yang diamankan, Tubagus memastikan proses sudah masuk tahap penyidikan.

Pihaknya juga telah mengantongi identitas pelaku sekaligus pemilik pabrik jamu ilegal itu, yang berinsial Y.

"Barang buktinya banyak sekali. Tapi intinya ini sudah masuk kepada tahap penyidikan. Saat ini masih dalam pencarian (pelaku). Identitas dan lain sebagainya semuanya sudah di tangan kita," ujarnya.

Sosok Pelaku yang Diduga Ahli Farmasi

Menurut Ketua RT, pelaku Y dikenal sebagai sosok yang baik dan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Ia telah menetap di wilayah tersebut selama 15 tahun dan disebut-sebut memiliki latar belakang di bidang farmasi.

Namun, warga tidak pernah mencurigai adanya aktivitas ilegal dari dalam rumah atau garasinya.

“Kalau ada acara warga seperti takziah atau kerja bakti, dia selalu ikut. Secara sosial baik. Jadi kami juga kaget,” ucap Joko. (ren/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#penggerebekan #Pabrik Jamu #Piroxicam #jatinom #jamu ilegal #bpom ri #bahan kimia #paracetamol