Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kejati Jateng Tahan Eks Pejabat Dinas Perdagangan Klaten, Diduga Rugikan Negara Rp 10,2 Miliar

Kabun Triyatno • Rabu, 25 Juni 2025 | 02:29 WIB
Tersangka korupsi Plaza Klaten DS (rompi orange) ditahan Kejati Jateng. (Radar Semarang)
Tersangka korupsi Plaza Klaten DS (rompi orange) ditahan Kejati Jateng. (Radar Semarang)

KLATEN, Radar Solo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, berinisial DS, Senin (23/6).

DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan bangunan Plaza Klaten dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,2 miliar.

“Ya, kemarin tersangka DS ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019 sampai 2023,” ujar Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono, Selasa (24/6).

Dalam kasus ini, DS diduga melakukan kolusi dengan BS, kepala DPKUKM Klaten yang telah meninggal dunia. Mereka menunjuk langsung PT MMS sebagai pengelola Plaza Klaten, tanpa melalui mekanisme lelang terbuka seperti yang semestinya dilakukan untuk pemanfaatan aset daerah.

“Tersangka DS sejak awal memfasilitasi pimpinan PT MMS dan aktif menghubungkan dengan pejabat Pemkab Klaten,” lanjut Arfan.

Plaza Klaten merupakan aset Pemkab Klaten yang sebelumnya dikerjasamakan selama 25 tahun dengan swasta dan seharusnya kembali dikelola penuh oleh pemkab sejak 2019. Namun dalam praktiknya, justru terjadi penyimpangan administrasi dan hukum dalam pengelolaan sewa bangunan tersebut.

Arfan menjelaskan, berdasarkan audit internal, dari seharusnya Rp14,2 miliar penerimaan sewa Plaza Klaten selama 2019–2022, hanya Rp3,9 miliar yang masuk kas daerah. Artinya, terdapat selisih kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.

Selain kerugian itu, DS juga diketahui menerima uang saku tidak resmi dan fasilitas rapat dari pihak PT MMS. Nominal uang saku yang diterima bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, DS terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum tindak pidana korupsi. (ifa/jpg/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#kejati jateng #audit #Plaza Klaten #korupsi