RADARSOLO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten telah menetapkan mantan mantri bank BUMN di Klaten sebagai tersangka pada Rabu (2/7/2025).
Mantri tersebut berinisial YRS, 35, warga Klaten yang telah melakukan tindak korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar dengan berbagai modus.
YRS pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna mempermudah melakukan pemeriksaan.
Dia terlihat mengenakan rompi berwarna merah muda dan langsung digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Klaten.
YRS melakukan korupsi pada dua kantor unit bank di wilayah yang berbeda. Pada kantor unit di Kecamatan Karanganom pada 2020-2021 dan di Kecamatan Klaten Utara pada 2022-2024.
Pengungkapan berawal dari pemeriksaan secara internal oleh pihak bank hingga akhirnya dilaporkan ke Kejari Klaten.
“Beberapa waktu lalu Kejari Klaten melakukan penyedikan di April 2025 selama kurang lebih 3 bulan. Pada hari ini telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga melakukan upaya paksa berupa penahanan selama 20 hari kedepan,” ujar Kepala Kejari Klaten Faizal Banu, Rabu (2/7/2025).
Lebih lanjut, Faizal menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni saat menjadi mantri di dua kantor unit bank tersebut telah melakukan pemrosesan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur.
Salah satu contohnya saat membuat laporan permohonan pinjaman ke atasannya bahwa seakan-akan meminjam.
Tetapi nasabah yang bersangkutan ternyata tidak mengajukan permohonan pinjaman sehingga dimanfaatkan tersangka.
“Modus lainnya seperti saat tersangka dipercaya nasabah untuk dimintai tolong membayarkan angsuran. Dititipkan angsuran, tetapi tidak disetorkan ke bank. Jadi berbagai macam cara yang dilakukan oleh tersangka untuk membobol uang milik bank untuk kepentingan yang tidak bisa dibenarkan secara ketentuan hukum,” ujar Faizal.
Faizal menjelaskan, kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Kita lakukan penahanan upaya paksa sembari terus mengumpulkan alat bukti yang terkait,” tambah Faizal.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten Rudy Kurniawan menjelaskan terdapat 96 nasabah yang menjadi korban dan namanya dicatut oleh tersangka dengan berbagai modus untuk membobol uang milik bank.
“Untuk korban sendiri 12 nasabah sendiri berasal dari kantor unit bank di Kecamatan Karanganom. Sedangkan sisanya dari nasabah di kantor unit Ketandan (Klaten Utara),” ujar Rudy.
Ia mengungkapkan, bahwa status kepegawaian dari tersangka telah diberhentikan oleh pihak bank sejak 2024.
Sampai saat ini, Kejari Klaten masih fokus untuk terus memperdalam tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.(ren/adi)
Editor : Adi Pras