Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Ingin Memiliki Sepeda Motor, Pria Asal Juwiring Nekat Lakukan Pencurian di Pedan Klaten

Angga Purenda • Rabu, 6 Agustus 2025 | 19:25 WIB
Jajaran Satreskrim Polres Klaten saat memperlihatkan tersangka dan sepeda motor hasil curian di Mapolres Klaten
Jajaran Satreskrim Polres Klaten saat memperlihatkan tersangka dan sepeda motor hasil curian di Mapolres Klaten

RADARSOLO.COM - Seorang pria berinisial SY, 54, warga Desa Serenan, Kecamatan Juwiring, Klaten nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor pada 7 Juli 2025.

Hal itu didorong keinginan pelaku untuk memiliki kendaraan roda dua. Dikarenakan selama ini hanya memiliki sepeda ontel untuk aktivitas sehari-hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun radarsolo.com, sepeda motor yang dicuri pelaku merupakan milik H warga Kecamatan Cawas.

Dirinya memakirkan sepeda motornya AD-4078-AVC di depan ruko di Desa Sobayan, Kecamatan Pedan.

Sepeda motor yang terpakir itu tanpa disadari masih tertempel pada kontak kendaraan. Kondisi itu juga menjadi perhatian dari pelaku pencurian yakni SY.

Tak lama kemudian, korban teringat pada kunci yang masih tertempel pada kendaraan.

Kemudian keluar dari ruko untuk mengambil kunci.

Tetapi kunci sudah tidak ada pada sepeda motor sehingga mencoba mencari jasa duplikat.

Tetapi hingga sore hari tak berhasil mendapati.

Korban lantas pulang ke rumah untuk mengambil kunci cadangan. Tetapi saat kembali lagi ke lokasi, motornya sudah raib.

"Sepeda motornya yang semula terparkir di depan ruko sudah hilang. Sempat bertanya kepada warga sekitar tidak ada yang tahu. Selanjutnya keesokan harinya melapor ke Polsek Pedan," ujar Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa, saat memberikan keterangan di Mapolres Klaten pada Selasa (5/8/2025).

Adanya laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengindentifikasi pelaku.

Diketahui pelaku SY membawa kabur motor korban dan menyembunyikan di rumah ibu mertuanya.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan motor curian tersebut.

"Untuk pelaku kami tangkap pada 10 Juli di kediamannya di Juwiring. Beserta mengamankan sarana kejahatan berupa satu unit sepeda angin. Kemudian kami interogasi pelaku telah mengakui perbuatanna dan menunjukan sepeda motor hasil curiannya," ujar Taufik.

Atas perbuatan pelaku, SY kini telah ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Ada pun ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sementara itu, pelaku, SY mengaku nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor itu karena kunci yang menempel di motor.

Ditambah ada keinginan kuat dari pelaku untuk memiliki kendaraan bermotor.

"Saya memang tidak memiliki motor. Selama ini kemana-mana yang pakai sepeda ontel. Saya menyesal," ujar SY.(ren)

Editor : Nur Pramudito
#curanmor #klaten #pedan #juwiring #Satreskrim #polres klaten #Mapolres Klaten #motor