RADARSOLO.COM – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana di momen peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025).
Warga binaan mendapatan remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa 2025.
Secara simbolis diberikan usai upacara detik-detik Proklamasi di Alun-alun Klaten. Diserahkan langsung oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto dan Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko.
Dandim 0723/Klaten Letkol Inf Slamet Hardianto dan Kepala Lapas Kelas IIB Klaten Andik Dwi Saputro juga menyerahkan SK tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Klaten Andik Dwi Saputro melalui Staf Registrasi Lapas Kelas IIB Klaten Nanang Adi Prasetyo mengungkapkan, sebanyak 188 warga binaan peroleh remisi umum dan 238 warga binaan lainnya mendapatkan remisi dasawarsa.
Ada pun rincian untuk remisi umum I diterima 181 warga binaan. Sedangkan tujuh orang lainnya mendapatkan remisi umum II. Artinya tujuh orang tersebut langsung dinyatakan bebas.
”Untuk tujuh warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum II karena mendapatkan hukuman pendek antara 8 bulan hingga 1,5 tahun. Kasus pidana beragam seperti pencurian, kekerasan hingga penggunaan narkoba,” ujar Nanang, Minggu (17/8).
Nanang mengungkapkan remisi diberikan kepada warga binaan yang sudah berkelakuan baik. Terutama sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Klaten selama enam bulan dan berkelakuan baik.
Sedangkan untuk pemberian remisi bisa diberikan mulai pengurangan 15 hari hingga enam bulan masa tahanan.
”Melalui pemberian remisi itu, ibaratnya negara hadir kepada orang yang bersalah untuk memberikan hadiah. Sekaligus sebagai penghargaan kepada mereka (warga binaan) karena sudah berkelakuan baik,” ujar Nanang.
Dia pun berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi umum II sehingga dinyatakan bebas diharapkan tidak mengulangi perbuatannya.
”Untuk mereka yang sudah dinyatakan bebas ini sudah tidak ada pemantauan dari kami. Kecuali bagi mereka yang bebas bersyarat tetap dalam pantauan dari kami," ujar Nanang. (ren/adi)
Editor : Adi Pras