RADARSOLO.COM-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Surakarta menyelenggarakan Podcast Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Klaten pada tahun ini.
Pada podcast kali ini mengangkat tema pembinaan dan pengawasan peredaran rokok ilegal.
Disiarkan secara live streaming melalui Radio Siaran Publik Daerah (RSPD) Klaten dan kanal Youtube Diskominfo Klaten.
Program tersebut dihadirkan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat Klaten secara luas.
Terutama terkait dari ciri-ciri rokok ilegal hingga langkah yang ditempuh ketika mendapati rokok ilegal.
Harapannya dalam pemberantasan rokok ilegal di Kota Bersinar bisa optimal dengan keterlibatan masyarakat pula.
Pada podcast tersebut menghadirkan tiga narusumber yakni Subkoordinator Seksi Pengawasan dan Pengendalian Usaha Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten Dewi Wismaningsih.
Begitu juga Sony Wibisono dan Andika Wahyu Hardian dari Bea Cukai Surakarta.
Subkoordinator Seksi Pengawasan dan Pengendalian Usaha Perdagangan DKUKMP Klaten Dewi Wismaningsih mengungkapkan melalui podcast tersebut, DKUKMP ingin berkontribusi dalam menggempur peredaran rokok ilegal.
“Kami memberikan wawasan dan pengetahuan kepada pelaku usaha dan stakeholder terkait ketentuan serta regulasi terkait cukai. Begitu juga terkait program gempur rokok ilegal. Kami juga berupaya untuk menyatukan visi-misi guna melakukan pembinaan dan pengawasan rokok ilegal,” ujar Dewi dalam podcast yang diakses di kanal YouTube Diskominfo Klaten, Selasa (19/8/2025).
Dewi juga menekankan bahwa DKUKMP juga berusaha menciptakan iklim usaha perdagangan rokok agar taat aturan.
Di sisi lain, juga berusaha meningkatkan devisa negara dari cukai. Tapi yang paling penting yakni tidak ada rokok ilegal yang beredar di Kota Bersinar.
DKUKMP Klaten sebelumnya juga telah menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai selama tiga hari.
Berlangsung pada 24-26 Juni 2025 di salah satu resto di Klaten. Peserta sosialisasi yakni pedagang rokok di pasar tradisional hingga pemilik toko kelontong serta stakeholder terkait lainnya.
Sementara itu, Bea Cukai Surakarta mengapresiasi komitmen dan berbagai program yang telah dilakukan DKUKMP Klaten.
Terlebih lagi hendak menciptakan iklim usaha rokok yang kondusif serta menertibkan rokok ilegal.
“Untuk menciptakan iklim usaha rokok yang kondusif tentunya harus memenuhi ketentuan. Seperti harus ada pita cukainya, ini kan esensinya pajak terhadap barang yang memiliki sifat dan karakter tertentu,” ujar Sony dari Bea Cukai Surakarta.
Sony mengungkapkan, salah satu ciri rokok legal yakni dilekatkan pita cukai dalam kemasan rokoknya.
Begitu juga mencantumkan nama pabrik yang memproduksi.
Berbeda dengan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai hingga tidak mencantumkan nama pabrik yang memproduksinya.
Narasumber lainnya, Andika dari Bea Cukai Surakarta mengharapkan para pedagang mengetahui ciri-ciri rokok ilegal.
Yakni tidak adanya pita cukai dalam kemasan. Terlebih lagi jika pita cukai yang digunakan dipalsukan sehingga berbeda dengan yang beredar di pasaran.
“Dalam pita cukai itu juga tertera jumlah batangnya. Jadi harus sesuai dengan apa yang tertera dikemasan dan isinya. Jika tidak sama maka dipastikan ilegal,” ujar Andika.
Di sisi lain, apabila terdapat sales rokok yang menawarkan produknya dengan harga di bawah pasaran patut dicurigai sebagai rokok ilegal.
Maka itu, pedagang bisa menolaknya karena telah melanggar aturan yang ada. (ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono