Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kejari Klaten Musnahkan Senpi hingga 1.263 Botol Miras, Ini Komitmennya dalam Penegakan Hukum

Angga Purenda • Kamis, 25 September 2025 | 01:33 WIB
Kepala Kejari dan Forkopimda Klaten melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)
Kepala Kejari dan Forkopimda Klaten melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor setempat pada Rabu (24/9/2025).

Pemusnahan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrahct) dalam jangka waktu Maret-Agustus 2025.

Ada pun barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap meliputi perkara tindak pidana kepentingan umum dan UU lainnya sejumlah 24 perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 70 pakaian, sebuah senjata air softgun dan senjata api, empat butir gotri, sebiah tongkat toya, sembilan set kartu domino, enam buah tas, tujuh BPKB palsu dan 452 lembar uang palsu.

Kemudian untuk tindak pidana menyangkut orang dan harta benda sejumlah 15 perkara. Ada pun barang bukti yang dimusnahkan 14 potong pakaian, sebuah topi, dua buah kunci L, dua buah sandal dan sebuah tas tas.

Sedangkan untuk perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika sejumlah 54 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan yakni 132,60 gram narkotika, 29.849 butir pil dan 6 buah handphone.

Sementara itu, untuk tindak pidana ringan berupa minuman keras (miras) sejumlah 10 perkara dengan total 1.263 botol miras berbagai merk. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan, diblender dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

”Ini bukan saja bentuk transparansi dari kejaksaan dalam melaksanakan tugas semata. Tapi ini menjadi pengingat bagi kita semua dan bentuk komitmen pemerintah daerah, penegak hukum, forkompimda dan stakeholder terkait untuk menjadi perhatian bersama,” ujar Kepala Kejari Klaten Faizal Banu, Rabu (24/9/2025).

Lebih lanjut, Faizal mengungkapkan, meski miras masuk dalam tipiring, tapi peredarannya cukup masif.

Dia pun mengapresiasi pengadilan yang telah menetapkan hukuman berupa denda hingga Rp 10 juta bagi kedapatan menjual miras. Menurutnya, bisa memberikan efek jera kepada pelaku.

Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang turut hadir mengungkapkan, pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk keseriusan Forkopimda dalam menyelesaikan dan mengurangi segala bentuk permasalahan yang ada di Klaten.

”Tentu yang perlu jadi perhatian yakni narkotika untuk sama-sama kita perangi. Karena hari ini menurut data informasi Klaten se-Provinsi Jawa Tengah itu masuk lima besar. Jadi perlu penanganan yang lebih spesifik. Lebih khusus agar bisa ditekan angka pengguna narkoba ini,” ujar Hamenang. (ren/adi)

 

Editor : Adi Pras
#klaten #kejari klaten #tipiring #Tindak Pidana Umum #forkompimda #Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo