Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Rapat Paripurna Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ini yang Ditekankan DPRD Klaten

Angga Purenda • Rabu, 5 November 2025 | 21:26 WIB
Rapat paripurna DPRD Klaten tentang pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Angga Purenda/Radar Solo)
Rapat paripurna DPRD Klaten tentang pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – DPRD Klaten menggelar rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (4/11/2025).

Rapat paripurna ini langsung dipimpin Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko. Diikuti pimpinan DPRD lainnya yakni Hariyanto dan Bahtiar Joko Widagdo serta anggota DPRD.

Turut hadir Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto dan jajaran perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.

Ada tujuh fraksi yang menyampaikan pemandangan umumnya terkait raperda perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tersebut.

DPRD Klaten menekankan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perbaikan sistem. Bukan menaikan tarif pajak yang bisa membebani masyarakat.

”Pada intinya ini nanti optimalisasi pendapatan, bukan menaikkan. Jadi bagaimana yang bocor-bocor itu bisa diperbaiki semua sistemnya. Jadi satu data biar terintegrasi dan dapat dipertanggujawabkan serta transparan,” ujar Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, Selasa (5/11/2025).

Edy juga memastikan upaya optimalisasi pendapatan itu tidak sampai membebani masyarakat.

Tetapi justru mendorong perbaikan sistem yang salah satunya untuk meninjau kembali pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box bagi wajib pajak. Terutama di sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.

”Terkait dengan pajak restoran yang harusnya pada tapping box, tapi belum semuanya menggunakan. Itu menjadi salah satu yang harus dikoreksi, apakah selama ini sudah sesuai dan optimal belum,” tambah Edy.

Di sisi lain, DPRD Klaten bersikukuh untuk melindungi masyarakat dari kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

”Untuk PBB yang bersangkutan langsung dengan masyarakat, ini kami kemarin menyampaikan ya tidak usah dinaikan dulu,” ujar Edy.

Terkait isu kenaikan tarif pajak untuk kendaraan bermotor melalui opsen, Edy mengungkapkan, hal itu merupakan kebijakan pemerintah di atasnya. Hal tersebut masih akan menjadi pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia khusus (Pansus).

”Ya itu memang salah satu kebijakan pemerintah di atasnya, nanti jawaban bupati seperti apa, ya nanti kita tindaklanjuti juga saat di pembahasan, kita tanyakan di situ,” ujar Edy.

Seusai seluruh fraksi telah menyampaikan pemandangan umumnya. Selanjutnya, raperda tersebut akan memasuki tahapan jawaban dari pihak eksekutif. Edy berharap Bupati Klaten dapat segera menyampaikan jawabannya atas pemandangan fraksi tersebut pada Kamis (6/11/2025) besok.

Seperti diketahui, pembahasan raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto memastikan raperda yang sedang berproses di DPRD itu tidak akan membebani masyarakat. Penekanan utama pada optimalisasi aturan yang sudah ada tanpa menaikan tarif pajak.

”Tidak ada terkait dengan peningkatan pajak ataupun yang membebani, baik terkait dengan PBB ataupun yang lain rekan-rekan dari fraksi juga banyak sekali yang menyampaikan jangan sampai membebani masyarakat. ini menjadi konsen kami untuk raperda ini dibuat tidak membebani masyarakat,” tandasnya. (ren/adi)

Editor : Adi Pras
#Rapat Paripurna #Panitia khusus #dprd klaten #Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto #Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko