RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten terus menunjukan komitmennya terhadap transparan dan pelayanan publik.
Hal itu ditekankan saat mengikuti uji publik monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025.
Kegiatan tersebut digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Kompleks BPSDMD Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (25/11/2025). Hal itu untuk menjadi tahap akhir dari proses pemeringkatan badan publik.
Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Sekda Klaten Jaka Purwanto tampil sebagai pemapar utama didampingi Kepala Diskominfo Klaten Aris Pramana, Kepala Bapperida Pandu Wirabangsa dan Kepala Inspektorat Klaten Agus Suprapto.
Salah satu inovasi unggulan yang disampaikan Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto kepada panelis adalah layanan pengaduan daring Lapor Mas Bup.
Jaka menyampaikan, inovasi tersebut terbukti semakin mendekatkan Pemkab Klaten dengan masyarakat.
”Untuk total pengunjung mencapai 9.908 akses dan lebih dari 700 aduan masyarakat disampaikan sejak Lapor Mas Bup diluncurkan pada Agustus 2025,” ujar Jaka.
Lebih lanjut, Jaka mengungkapkan, bahwa tingkat penyelesaiannya mencapai lebih dari 75 persen.
Sebagian aduan lainnya yang masuk juga masih proses ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Angka tersebut menunjukan komitmen kuat Pemkab Klaten dalam menghadirkan layanan yang mudah diakses dan responsif terhadap seluruh lapisan masyarakat.
Jaka pun berharap nilai capaian keterbukaan informasi publik Pemkab Klaten pada 2025 bisa melampaui tahun sebelumnya.
Seperti diketahui, Pemkab Klaten sendiri telah membukukan prestasi impresif di bidang keterbukaan informasi publik.
Terbukti meraih predikat informatif selama dua tahun berturut-turut pada 2023 dengan nilai 92,06 dan pada 2024 dengan nilai 94,84.
”Prestasi yang diraih bukan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus berinovasi dan memastikan setiap kebijakan di Klaten dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Publik Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana menyampaikan bahwa uji publik tersebut bertujuan menjadikan keterbukaan informasi bukan hanya sekadar kegiatan administratif. Tetapi sebagai bagian dari budaya kerja badan publik.
”Keterbukaan informasi itu bukan sekadar menyediakan data. Tidak hanya memastikan informasi tersebut berdaya guna dan dapat dipahami oleh publik saja. Tetapi juga bisa menjadi dasar penyusunan kebijakan yang membawa perubahan nyata untuk Jawa Tengah,” ungkap Indra. (ren/adi)
Editor : Adi Pras