RADARSOLO.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plasa Klaten menjadi perhatian elemen masyarakat yang tergabung dalam Asmoro Nolo.
Mereka melakukan audensi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten untuk menanyakan kejelasan penanganan kasus tersebut.
Awalnya mereka berkumpul di depan Klaten Town Square (Klatos) yang sebelumnya bernama Plasa Klaten tersebut.
Tampak puluhan orang itu lantas bergerak ke Kantor Kejari Klaten dengan dikawal kepolisian.
Beberapa perwakilan elemen masyarakat langsung diterima Kepala Kejari Klaten Bagus Priyonggo.
Mereka menyampaikan beberapa aspirasi seperti pengosongan Klatos di tengah pusaran kasus dugaan korupsi tersebut.
Termasuk mendorong kejari untuk menjerat pihak terkait lainnya yang dinilai juga terlibat.
“Sesuai apa yang didengar dan dilihat bahwa Klatos ini ada permasalahan. Kami sebagai masyarakat juga ingin menunjukan bahwa untuk proses Klatos ini harus segera dikosongkan. Terlebih lagi objeknya di Klatos ya harus dikosongkan. Kami meminta kepada kejaksaan,” ujar Koordinator Aksi dari Asmoro Nolo Joko Mursito, Rabu (26/11/2025).
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan, selain meminta untuk Klatos dikosongkan karena sedang berkasus, penyidikan terhadap kasus tersebut harus netral.
Terlebih lagi, dirinya menilai jika penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tidak fair.
“Seharusnya ada beberapa pihak yang harus ikut dalam penyidikan dan dikejar oleh Kejati. Salah satunya mereka yang menyewa Klatos ini, jadi tidak hanya PT MMS saja,” ujar Joko.
Ia mengaku, dalam audensi yang dilakukan dengan Kejari Klaten tersebut disambut dengan positif. Terkait permintaannya agar Klatos dikosongkan, terdapat solusi lainnya.
“Respon dari kejaksaan, karena ini kemaslahatan, nanti ada solusi. Dari pihak kami sebagai termohon akan dilibatkan untuk Klatos ke depan. Permasalahan di Klatos ini harus segera diselesaikan, karena untuk Kabupaten Klaten merasa dirugikan. Dikarenakan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) (bersumber dari Klatos) masih menggantung,” ujar Joko.
Sementara itu, Kepala Kejari Klaten Bagus Priyonggo menjelaskan dalam audensi itu bahwa dari elemen masyarakat tersebut mempertanyakan bagaimana penanganan perkara korupsi Plasa Klaten.
“Ya sudah kami sampaikan bahwa sudah kami limpahkan (berkas perkaranya ke Tipikor Semarang). Tinggal menunggu penetapan hakim untuk nanti persidangan kapan akan dilaksanakan,” ujar Bagus.
Lebih lanjut, Bagus membenarkan jika elemen masyarakat itu meminta pengosongan Klatos.
Terkait hal itu sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara yang baik. Terlebih lagi pola penanganan perkara korupsi diharapkan tidak menimbulkan permasalahan baru.
“Ya kita pakai ilmunya Pegadaian lah. Menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan permasalahan,” ujar Bagus.
Seperti diketahui, Plasa Klaten merupakan aset Pemkab Klaten yang direvitalisasi pada 2023 oleh investor baru.
Kemudian berganti nama menjadi Klatos. Pusat perbelanjaan itu lantas diresmikan pada 31 Desember 2024. Hingga kini tetap beroperasi normal meski kasus hukumnya terus bergulir. (ren/adi)
Editor : Adi Pras