RADARSOLO.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten resmi menetapkan seorang perangkat Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah berinisial SW sebagai tersangka pada Selasa (16/12/2025).
SW ditangkap dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan rehabilitasi Masjid Al Huda di desa setempat.
Tersangka yang menjabat sebagai kepala urusan (Kaur) keuangan ini diduga melakukan penyelewengan dana bantuan keuangan khsusus (BKK) dengan kerugian negara mencapaai ratusan juta rupiah.
Kasi Pidsus Kejari Klaten Rudy Kurniawan menjelaskan, penanganan awal kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencium ketidakberesan dalam rehab masjid.
Dalam menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ), tersangka diketahui meminta nota kosong atau menulis sendiri kuitansi agar sesuai dengan nilai anggaran yang dicairkan.
”Karena bendahara kan sebagai mempertanggungjawabkan kegiatan tersebut. Nah, modusnya ada yang minta nota kwitansi, ada nulis seperti itulah,” jelas Rudy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan panjang.
Phak kejaksaan juga telah menggumpulkan sejumlah bukti kuat dan meminta keterangan dari para saksi.
”Kami sudah melakukan pemeriksaan sekira 50 saksi. Lalu tiga saksi ahli, sehingga kita menetapkan inisial SW sebagai tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus dilakukan SW yakni memanipulasi LPJ kegiatan rehab masjid.
Sebagai kaur Keuangan, SW memiliki peran vital dalam mempertanggungjawaban penggunaan dana yang bersumber dari bantuan pemerintah tersebut.
Rudy menambahkan, penyimpangan itu terjadi dalam beberapa periode anggaran. Dana tersebut berasal dari BKK yang diajukan dalam proposal pada 2021 dengan pencairan yang dilakukan secara bertahap.
”Pencairannya 2022 (anggaran) murni dan perubahan sama 2023 perubahan,” ujar Rudy.
Terkait besaran dana yang diduga digelapkan, Rudy menyebutkan sekira Rp 200 juta. Dana itu seharusnya digunakan untuk perbaikan lantai dua dan menara masjid tetapi justru disalahgunakan.
Saat ini, SW telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten selama 20 hari ke depan sejak 16 Desember 2025 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta pasal-pasal terkait lainnya dalam KUHP.
”Pasal 2 juncto 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 serta Pasal 9. Ancamannya maksimal 20 tahun,” tegas Rudy.
Pihak Kejari Klaten juga menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Penyidik masih mendalami aliran dana untuk melihat potensi adanya keterlibatan pihak lain.
”Ini kan masih satu, itu pasti akan ada pengembangan lagi lebih lanjut untuk terkait dana alirannya. Kalau ada dukungan bukti kita akan pengembangan lagi,” ujar Rudy. (ren/adi)
Editor : Adi Pras