Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pelajar SMK di Klaten Koma Usai Dilempar Batako, Polisi Ringkus Pelaku yang Mengaku Sakit Hati

Angga Purenda • Rabu, 24 Desember 2025 | 23:06 WIB
Tersangka penganiyaan saat dibawa dan dimintai keterangan di Mapolres Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)
Tersangka penganiyaan saat dibawa dan dimintai keterangan di Mapolres Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kasus kekerasan jalanan kembali memakan korban di wilayah Klaten. Seorang pelajar SMK berinisial NM, 15, warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum, kini tengah berjuang dalam kondisi koma di RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro (RSST) Klaten.

Korban menjadi sasaran pelemparan batako oleh pelaku saat melintas di Jalan Desa Jetis, Klaten Selatan.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Selasa (17/12/2025), sekira pukul 13.00 WIB.

Saat itu, situasi jalanan sedang ramai oleh rombongan pelajar yang baru saja menyelesaikan ujian akhir sekolah dan hendak menonton pertandingan futsal. Kejadian dipicu oleh aksi saling lempar antar kelompok di jalan raya.

Tersangka yang diidentifikasi sebagai DA, 19, warga Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo awalnya mengaku sedang makan siang di area kampus.

Hingga akhirnya berkendara pulang menggunakan motor Scoopy miliknya.

”Di Simpang Empat Tegalyoso, tersangka melihat rombongan besar mengarah ke jalan Jogja. Sesampainya di depan rest area Gondang, tersangka didahului rombongan tak dikenal yang kemudian melempari kelompok tersangka dengan batu,” ujar Taufik di Mapolres Klaten, Selasa (23/12/2025).

Merasa tidak terima karena badannya terkena lemparan batu, tersangka memutar balik dan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Prambanan. Kemudian kembali lagi ke arah Klaten Selatan.

Saat berpapasan di Jalan Desa Jetis, tersangka melemparkan batako ke arah korban. Lemparan telak tersebut mengenai bagian vital (kepala) yang mengakibatkan korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

Hingga saat ini, NM masih menjalani perawatan intensif dan belum siuman. Taufik mengajak masyarakat untuk mendoakan kesembuhan korban agar bisa kembali beraktivitas.

”Korban sampai saat ini masih dalam perawatan, bahkan belum sadarkan diri. Kami meminta doa dari seluruh rekan-rekan agar korban diberikan kesembuhan dan bisa pulih sediakala. Amin,” ungkap kasatreskrim.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan atau aksi konvoi pelajar yang meresahkan masyarakat dan berujung pada tindak pidana.

Baca Juga: Akhirnya, 3.091 Honorer di Klaten Terima SK PPPK Paruh Waktu

Korban NM diduga kuat merupakan korban salah sasaran. Tersangka mengaku melakukan aksi pelemparan tersebut secara acak karena tersulut emosi dan rasa sakit hati setelah sebelumnya menjadi korban pelemparan.

”Sakit hati (karena) dilempar kena badan pakai batu. Yang saya lempar itu bukan (pelaku) pelempar awal, jadi acak,” ujar tersangka DA saat dimintai keterangan awak media di Mapolres Klaten.

Tersangka sendiri kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia mengaku menyesali tindakannya dan merasa takut setelah mengetahui kondisi korban yang cukup parah.

Pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yang fokus pada kekerasan terhadap anak dengan rincian sebagai berikut: Yakni Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76C Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, pasal subsider yakni Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak secara umum. Ada pun ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. (ren/adi)

Editor : Adi Pras
#prambanan #manisrenggo #futsal #klaten #polres klaten #yogyakarta