RADARSOLO.COM – Puluhan nasabah PD BKK Klaten melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Klaten dan jajaran forkompimda di ruang DPRD setempat, Rabu (24/12/2025). Mereka mendesak dana simpanan masyarakat segera dicairkan.
Perwakilan dari Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Indonesia (IKA PMII) Klaten sekaligus pendamping nasabah, Marwan Kholil mengungkapkan, ada sekitar 6.000 nasabah yang terdampak.
Khusus untuk posko yang didirikannya, saat ini sudah ada sekitar 500-an nasabah yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp 10 miliar.
”Tujuan kami ke sini untuk audiensi dengan bupati dan jajaran pimpinan daerah, itu yang pertama jelas kita menuntut untuk penyelesaian masalah PD BKK Klaten. Jadi sekitar 6.000-an nasabah BKK yang sudah merasa dirugikan ini sampai hari ini belum ada kejelasan,” tegas Marwan Kholil kepada Radarsolo.com, Kamis (25/12/2025).
Marwan menjelaskan, desakan para nasabah ini sangat kuat. Mengingat kebutuhan ekonomi yang mendesak. Ia juga menyoroti banyaknya dana sosial yang ikut tertahan di PD BKK Klaten.
”Mereka menuntut sebelum Lebaran uangnya harus kembali, karena untuk menutup kebutuhan harian mereka. Apalagi banyak sekali nasabah itu yang bukan uang pribadi. Ada yang uang kas masjid, ada kas RT, ada kas ibu-ibu PKK. Bahkan ada arisan trah yang menjadikan silaturahmi di antara keluarga ini jadi pecah gara-gara masalah ini,” ungkapnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjelaskan, persoalan PD BKK Klaten merupakan masalah menahun yang kian membesar akibat adanya tindakan kecurangan (fraud) di masa lalu.
”Begitu kami menjabat berapa bulan, ternyata PD BKK Klaten tutup. Maka kemudian langsung kami memanggil jajaran direksi. Diceritakanlah ada banyak fraud, terus kemudian sudah masuk ke ranah APH (aparat penegak hukum), sudah ada beberapa bahkan jadi terdakwa dan proses tersangka,” terang Hamenang.
Terkait mekanisme pengembalian dana, Hamenang menyampaikan pihaknya sedang menunggu arahan dari Gubernur Jawa Tengah dan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
”Kalau masalah komitmen, insyaallah provinsi dan kabupaten sudah sama-sama menyiapkan anggaran. Tapi kan mekanisme mengeluarkan anggaran ini menjadi persoalan agar tidak jadi pidana. Di peraturan daerah muncul penyelesaian kalau terjadi fraud itu ya berarti aset harus dijual dan utang ditagih. kalau kurang cukup pemegang saham turut tangan,” tandasnya. (ren/adi)
Editor : Adi Pras