Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Antisipasi Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Klaten, Ini yang Dilakukan di DKPP

Angga Purenda • Kamis, 5 Februari 2026 | 12:49 WIB

 

Papan peringatan dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian di Desa Ngabeyan, Kecamatan Karanganom, Klaten.
Papan peringatan dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian di Desa Ngabeyan, Kecamatan Karanganom, Klaten.

RADARSOLO.COM-Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP) Klaten mengantisipasi penyusutan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Berbagai langkah telah ditempuh sebagai upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Khususnya dalam mencapai swasembada pangan.

Kepala DKPP Klaten Iwan Kurniawan menjelaskan, sampai saat ini, Klaten belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) LP2B. Mengingat baru proses penyusunan perda tersebut.

Meski begitu untuk luasan LP2B telah ditetapkan.

“Untuk luasan LP2B ditetapkan 25.254 hektare. Diambilkan dari Luas Baku Sawah (LBS) yang seluas 30.071 hektare,” ujar Iwan kepada radarsolo.jawapos.com, Rabu (4/2/2026).

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, DKPP terus berupaya mempertahankan LP2B tersebut. Salah satunya dengan melakukan pendampingan ke kelompok tani.

“Melalui pengembangan budidaya pertanian, perbaikan infrastruktur irigasi dan rehabilitasi jaringan. Begitu juga melakukan intervensi alat mesin pertanian maupun pelatihan SDM, bantuan pupuk dan benih,” ujar Iwan.

Melalui berbagai langkah yang dilakukan DKPP tersebut, diharapkan lahan LP2B bisa seoptimal dimanfaatkan untuk usaha pertanian.

“Jadi bisa menambah pendapatan petani, sehingga lahan tidak dialihfungsikan,” ujar Iwan.

Seperti diketahui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengambil langkah untuk menjaga keberlanjutan sawah nasional.

Sebagai bagian dari upaya mencapai swasembada pangan dengan kebijakan terkait luasan LP2B minimal 87 persen dari LBS.

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah, Ini 15 Hal Makruh yang Bisa Mengurangi Pahala Puasa Ramadhan 2026

Jika merujuk dari aturan tersebut, maka dengan rencana penetapan LP2B seluas 25.254 hektare secara persentase sebesar 83,98%.

Artinya, sudah memenuhi ketetapan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang tersebut.

Kebijakan tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2030.

Luasan LP2B minimal 87 persen dari LBS bersifat permanen dan tidak dapat dialifungsikan. Hal itu pula yang ditegaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klaten Siti Aisyah.

“Jadi kami tetap memegang aturan bahwa kalau LP2B itu tidak bisa untuk dialihkan. Terkait berapa luasnya, kami tidak bisa memberikan data saat ini. Tapi yang pasti tetap kami sesuai aturan saja,” tegas Siti.

Lebih lanjut, Siti menjelaskan, apabila dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah ditetapkan sebagai lahan hijau atau LP2B maka dipastikan tidak bisa dialihfungsikan.

Kantah Klaten pun tidak akan mengeluarkan ketetapan surat keputusan permohonan izin perubahan penggunaan tanah tersebut. (ren)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Pangan Berkelanjutan #antisipasi alih fungsi lahan #DKPP Klaten #ATR BPN #pertanian #LP2B #Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan