RADARSOLO.COM-Pemkab Klaten melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperakim) kembali menggulirkan program bantuan sosial perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2026.
Sebanyak 250 unit rumah warga miskin menjadi sasaran utama dalam alokasi APBD murni 2026.
Kepala Disperakim Kabupaten Klaten Muh. Anwar Shodiq menjelaskan, setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan total senilai Rp15 juta.
“Untuk APBD murni 2026 ini, kita ada anggaran untuk 250 unit. Setiap unitnya akan menerima Rp 15 juta,” ujar Shodiq saat ditemui radarsolo.jawapos.com di wilayah Kecamatan Prambanan belum lama ini.
Anggaran tersebut telah diplot secara terperinci untuk memastikan proses pembangunan berjalan lancar.
Jika berkaca pada tahun sebelumnya, dari total bantuan yang diterima itu, senilai Rp12,5 juta untuk material bangunan, Rp2.350.000 untuk upah tukang, dan Rp150 ribu untuk biaya operasional pelaksana (BOP).
Program tersebut merupakan kelanjutan dari kesuksesan tahun sebelumnya.
Sepanjang tahun 2025, Pemkab Klaten berhasil merehabilitasi total 352 unit rumah dengan total serapan anggaran mencapai Rp 5,229 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari 227 unit yang didanai APBD Murni 2025 dan 126 unit dari APBD Perubahan.
Meski demikian, Shodiq mengakui bahwa pekerjaan rumah Pemkab Klaten masih panjang.
"Harapannya kegiatan ini terus ada setiap tahun. Berdasarkan data kami, masih ada sekira 7.000 unit RTLH di Klaten yang perlu segera mendapatkan bantuan," tambahnya.
Saat ini, Disperakim Klaten tengah melakukan berbagai persiapan teknis.
Staf Disperakim Klaten yang menangani bantuan rehab RTLH Anton Sanjaya mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) serta dokumen administrasi.
Mulai dari proposal hingga berkas pencairan.
Anton menekankan bahwa calon penerima bantuan harus masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sekaligus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sistem Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
“Untuk menentukan kelayakan, tim TFL akan melakukan verifikasi lapangan berdasarkan tiga komponen utama yakni atap, lantai, dinding," jelas Anton.
"Jika kerusakan atap sudah parah, bantuan bisa langsung diproses. Tapi jika dianggap layak, maka rumah tersebut minimal mengalami kerusakan di dua komponen lainnya seperti lantai dan dinding,” imbuh dia.
Pihaknya akan kembali melakukan verifikasi kembali data yang tersisa dari tahun lalu untuk mencukupi kuota 250 unit tersebut.
Apabila tidak memenuhi kriteria MBR dan DTSEN, maka akan dicari penggantinya yang masuk dalam basis data tersebut.
Setelah verifikasi lapangan selesai. Hasil penyimpulan data tersebut akan dijadikan acuan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Klaten tentang daftar penerima bantuan.
"Kami siapkan semuanya sekarang, baik pendataan maupun berkas LPJ (Laporan Pertanggungjawaban). Jadi ketika program dimulai atau go, semua sistem sudah siap tanpa kendala," ujar Anton. (ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono