RADARSOLO.COM-Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang menyasar pedagang kecil di wilayah Kecamatan Prambanan.
Dua orang tersangka perempuan berinisial NH,35 dan EYA, 39, warga Klaten, sudah meringkuk di sel tahanan setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di sebuah toko kelontong sebanyak tiga kali dari Desember 2025-Januari 2026.
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi dalam konferensi pers di Mapolres Klaten mengungkapkan, tersangka mendapatkan uang palsu dengan cara memesan secara daring melalui platform media sosial.
Mereka menyasar toko kelontong, salah satunya milik korban berinisial W, 53 di Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan.
"Uang palsu dibelanjakan di toko kelontong atau toko sayur wilayah Prambanan," jelas kapolres.
Dari transaksi tersebut, pelaku mendapatkeuntungan ganda. Yakni dari barang yang dibeli dan uang asli kembalian dari pedagang.
Kasus ini teruangkap setelah tersangka sudah tiga kali berbelanja di toko kelontong W menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu.
Merasa ada yang tidak beres dengan tekstur dan tampilan fisik uang tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Klaten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membeli paket uang palsu senilai Rp500 ribu (pecahan Rp100.000) seharga Rp 200.000.
Saat ditangkap, NH dan EYA telah menggunakan Rp200 ribu dari total uang palsu tersebut.
“Uang palsunya semuanya pecahan 100 ribu. Kalau yang Rp50 ribu ini pecahan uang asli, uang kembalian dari belanja yang mana belanjanya menggunakan uang palsu,” ungkap Faruk sambil menunjukan barang bukti yang diamankan.
Motif utama kedua pelaku adalah faktor ekonomi. Hubungan antara NH dan EYA hanya sebatas teman.
"Tidak ada memiliki hubungan kekerabatan kekeluargaan. Hanya teman saja. Kalau apa ya? Bestie lah mungkin ya," selorohnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni:
- Beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
- Uang tunai asli (hasil kembalian belanja).
- Pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
- Kemudian alat komunikasi (ponsel) yang digunakan untuk memesan uang palsu.
- Sepeda motor sebagai sarana transportasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 375 ayat 2, subsider Pasal 375 ayat 1, Junto Pasal 374 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Berangkat dari kasus tersebut, Faruk meminta masyarakat, khususnya pedagang di pasar tradisional dan toko kelontong, untuk lebih waspada dan selektif saat menerima uang pembayaran.
Pihak Polres Klaten juga berencana menggandeng Bank Indonesia untuk melakukan sosialisasi lebih masif.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk lebih aktif melaksanakan sosialisasi khususnya kepada pedagang sayur, pedagang toko kelontong atau pedagang di pasar rumahan. Supaya mereka juga memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar untuk membedakan mana yang masuk kategori uang asli, mana yang masuk kategori uang palsu," ujar Faruk.
Saat ini, tim Satreskrim Polres Klaten tengah melakukan pengembangan untuk memburu jaringan penyedia atau produsen uang palsu yang beroperasi di media sosial tersebut. (ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono