Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Terjegal Aturan Lahan Sawah Dilindungi, Izin 70 Proyek Perumahan di Klaten Mandek Total

Angga Purenda • Minggu, 1 Maret 2026 | 19:15 WIB

IPPK saat melakukan audensi di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Klaten beberapa waktu lalu.
IPPK saat melakukan audensi di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Klaten beberapa waktu lalu.

RADARSOLO.COM - Sektor investasi properti di Kabupaten Klaten tengah menghadapi tantangan serius.

Sedikitnya 60 hingga 70 lokasi proyek perumahan kini terhenti proses perizinannya akibat adanya moratorium alih fungsi lahan yang berkaitan dengan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Kondisi ini mendorong Ikatan Pengusaha Properti Klaten (IPPK) menggelar audiensi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Klaten, Kamis (26/2/2026).

Para pengusaha mempertanyakan kepastian regulasi sekaligus mendesak percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar iklim investasi kembali berjalan normal.

Dampak Keterlambatan Regulasi

Wakil Ketua IPPK Yoga Pranata mengungkapkan, ketidakpastian perizinan ini telah dirasakan sejak munculnya aturan LSD pada tahun 2021.

Proses alih fungsi lahan kini menemui jalan buntu setelah pemerintah pusat menerbitkan moratorium bagi kabupaten/kota yang belum memenuhi kuota Lahan Baku Sawah (LBS).

Yoga menjelaskan, puluhan lokasi perumahan yang izinnya mandek tersebut secara tata ruang sebenarnya sudah sesuai peruntukan permukiman atau berada di zona kuning perkotaan maupun pedesaan.

Ia menegaskan bahwa jika keterlambatan penetapan LP2B ini dibiarkan terlalu lama, perputaran ekonomi di Klaten akan terkena dampak sistemik yang merugikan daerah.

Kurang 2 Persen Target Lahan

Merespons keluhan tersebut, Kepala DKPP Klaten Iwan Kurniawan menjelaskan, pihaknya saat ini sedang bekerja keras menyusun Peraturan Daerah (Perda) LP2B.

Kendala utama yang dihadapi adalah sinkronisasi data luasan lahan dengan Kementerian ATR/BPN, di mana kementerian mensyaratkan minimal 87 persen dari LBS ditetapkan sebagai LP2B.

Baca Juga: Dukung Gentengisasi Presiden Prabowo, 7 Desa Sentra Industri di Sukoharjo Siap Pasok Kebutuhan Nasional

Saat ini, posisi luasan lahan di Klaten baru mencapai 85 persen atau sekitar 25.254 hektare.

Untuk menutup kekurangan dua persen tersebut, DKPP telah menunjuk konsultan guna mengidentifikasi lahan cadangan pertanian secara intensif.

Iwan menargetkan identifikasi data selesai tahun ini agar bisa segera dikirim ke Kementerian ATR/BPN sebagai dasar revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun 2027 mendatang.

Produktivitas Pertanian Tak Terganggu

Meski Kabupaten Klaten mengalami penyusutan lahan rata-rata 30 hingga 40 hektare per tahun akibat alih fungsi lahan industri maupun jasa, Iwan memastikan bahwa ketahanan pangan daerah tetap kokoh.

Menurutnya, produktivitas tidak hanya bergantung pada luas lahan semata.

Iwan mencatat bahwa produksi pertanian di Klaten justru mengalami kenaikan sebesar 14 persen pada periode 2024-2025.

Peningkatan ini berhasil dicapai melalui upaya intensifikasi, percepatan masa tanam, serta penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang tepat sasaran. (ren)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#alih fungsi lahan #Lahan Sawah Dilindungi #klaten #properti #perumahan #developer