RADARSOLO.COM- Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo meninjau kondisi trotoar di sepanjang Jalan Pemuda, Kota Klaten pada Senin (6/4/2026) pagi.
Dilakukan bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klaten.
Bupati Hamenang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di luar jam yang telah ditentukan yakni Pukul 15.00-05.00.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Langkah tegas tersebut diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat di media sosial yang mengeluhkan terganggunya akses pejalan kaki.
Terutama penyandang disabilitas, akibat trotoar yang beralih fungsi menjadi tempat berjualan pada pagi hari.
Bupati Hamenang menegaskan, penertiban tersebut bukan bentuk larangan bagi warga untuk mencari nafkah.
Melainkan upaya penegakan aturan demi kepentingan bersama.
Berdasarkan aturan yang ada, PKL di sepanjang Jalan Pemuda hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00-05.00.
"Hari ini kita menindaklanjuti aduan masyarakat di media sosial yang mengeluhkan adanya PKL yang ngeyel. Kita menyadari beliau-beliau ini mencari penghidupan di sini, tapi ada aturan yang harus ditaati agar semua pengguna jalan bisa terakomodir," ujar Hamenang di sela-sela sidak.
Ia menambahkan bahwa dari waktu pukul 05.00-15.00 trotoar harus steril dari aktivitas dagang karena fungsinya yang sangat vital.
"Apalagi saudara-saudara kita yang penyandang disabilitas, mereka butuh akses ini," tegasnya.
Dalam sidak tersebut, ditemukan sekitar 4 hingga 5 lapak yang melanggar aturan.
Baca Juga: Sapa Warga Terdampak Angin Kencang di Karanganom dan Tulung, Bupati Klaten Hamenang Serahkan Bantuan
Petugas melakukan tindakan persuasif dengan membantu pedagang yang ada di lokasi untuk memindahkan lapaknya.
Namun, bagi lapak atau peralatan yang ditinggalkan pemiliknya tanpa pengawasan, petugas terpaksa mengangkutnya ke kantor Satpol PP dan Damkar Klaten.
"Ini kita masih edukasi, masih persuasif. Yang tidak ada pemiliknya kita angkut ke Satpol PP agar besok diambil dengan membuat surat pernyataan. Tapi kalau masih ngeyel terus, ya nanti kita tindak tegas," tambah Bupati.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Satpol PP dan Damkar Klaten Edi Eka Suyanta menjelaskan, penyisiran dilakukan mulai dari depan Gedung Sunan Pandanaran RSPD Klaten, Toko Laris hingga kawasan Kodim.
Menurut Edi, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2018, kawasan Jalan Pemuda merupakan zona merah yang harus bersih dari PKL pada pagi hari.
"Sebenarnya para pedagang sudah tahu aturannya, tapi jika tidak terus diedukasi dan disosialisasi, ada saja yang mengulangi. Setelah ini, klaster kedua yang kami tertibkan adalah Jalan Pramuka yang juga mulai banyak PKL melanggar," jelas Edi.
Bagi pedagang yang peralatannya disita, mereka diwajibkan mengurus pengambilan di kantor Satpol PP dan Damkar Klaten.
Diwajibkan dengan membawa surat keterangan tidak mengulangi perbuatan, yang diketahui oleh Ketua PKL atau pihak Desa maupun Kecamatan setempat.
"Harapan kami, Klaten tetap aman, rapi, dan tetap Bersinar," ucapnya. (ren)
Editor : Tri Wahyu Cahyono