RADARSOLO.COM - Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Klaten, Rabu (6/5/2026), polisi menetapkan seorang pria berinisial W 41, warga Kemalang, Klaten sebagai tersangka.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka di Desa Kemalang, Kecamatan Kemalang, Klaten.
"Pada Selasa, 7 April 2026, sekira pukul 12.00, tim melakukan pengecekan di TKP dan menemukan sejumlah jerigen berisi solar subsidi di bagian belakang rumah tersangka," ujar Faruk dalam rilis di Mapolres Klaten, Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka W yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut menggunakan modus yang cukup rapi.
Ia memodifikasi mobil Isuzu Panther miliknya dengan menambahkan tangki cadangan di bagian bawah kendaraan.
Hal itu dilakukan pelaku untuk meningkatkan volume daya tampung tangki. Dari awalnya hanya menampung 70 liter, bisa menjadi 300 liter.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berkeliling ke sejumlah SPBU di wilayah Klaten untuk mengisi solar subsidi menggunakan barcode MyPertamina.
Tak hanya itu, tersangka juga mengumpulkan sisa BBM dari truk-truk yang melintas di wilayah Soloraya.
Baca Juga: Siswi yang Jadi Korban Pelecehan Diduga Lebih dari 1 Anak, Guru SMP di Wonogiri Diringkus Polisi
Dari hasil penimbunan BBM subsidi jenis solar dengan harga Rp6.800 per liter itu, lalu dijual kepada pelaku industri sekira Rp12 ribu per liter.
"Perbuatan ini sudah berlangsung selama kurang lebih satu tahun dengan keuntungan atau omzet mencapai Rp1 juta setiap bulannya," ungkap Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther warna biru tua Nopol AD 1321 IL dengan tangki modifikasi. satu buah barcode MyPertamina dengan nopol sesuai kendaraan.
Kemudian dua buah galon berisikan BBM jenis pertalite dengan kapasitas 15 liter per galonnya.
Baca Juga: Atap SDN Girilayu Ambruk, Disdikbud Karanganyar Siapkan Usulan Rehab di Perubahan Anggaran
Lalu lima buah jerigen plastik kosong warna biru dengan kapasitas 30 liter. Satu buah jerigen plastic warna merah berisikan BBM jenis solar dengan kapasitas 10 liter.
Lalu satu buah galon berisikan BBM jenis solar dengan kapasitas lima liter. Ditambah satu buah corong plastic warna merah.
Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar," ujar Faruk.
Polres Klaten mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya.
Termasuk tidak segan melaporkan jika melihat adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga Dany Sanjaya Silitonga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya meminimalisir kecurangan di lapangan.
Menurutnya, sesuai Perpres 191 Tahun 2014, kuota solar untuk kendaraan pribadi roda empat adalah 60 liter per hari.
Baca Juga: Indomaret Klaten Gelar Donor Darah, 105 Kantong Darah Berhasil Terkumpul untuk Kemanusiaan
"Motif tersangka seringkali menggunakan banyak barcode atau mengganti pelat nomor untuk mengelabui petugas SPBU. Kami akan meningkatkan pengawasan hingga level operator," tegas Dany.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh pengelola SPBU untuk wajib menolak pelayanan jika nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan data yang tertera pada barcode MyPertamina maupun foto kendaraan di sistem EDC. (ren)
Editor : Tri Wahyu Cahyono