RADARSOLO.COM-Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Klaten hingga kini belum bergulir.
Pemkab Klaten berkejaran dengan waktu untuk menyelesaikan proses administrasi pengusulan lokasi pendirian sekolah tersebut.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Klaten Puspo Enggar Hastuti mengungkapkan, tim dari Pemkab Klaten telah mendatangi Kementerian Sosial (Kemensos) pada 8 April lalu.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengonsultasikan tindak lanjut pasca-survei calon lokasi yang dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Baca Juga: Bersihkan Kios Usaha di Donohudan, Warga Ngemplak Boyolali Kaget Temukan Kobra di Tumpukan Kasa
"Kami sudah datang ke Kemensos untuk mengonsultasikan tindak lanjut setelah adanya survei oleh Satker PU. Kami langsung diterima dan diarahkan untuk berkonsultasi ke Sekretariat Bersama (Sekber). Sejauh ini dokumen kami sudah masuk, termasuk beberapa dokumen yang sempat ditanyakan kemarin," ujar Puspo belum lama ini.
Meski dokumen pengusulan sebagian besar telah diserahkan, Pemkab Klaten masih pada satu tahapan yakni terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Dokumen KKPR ini statusnya masih dalam proses pengurusan di tingkat pusat.
Puspo menjelaskan, berdasarkan saran dan masukan dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Klaten, pemkab diminta langsung bersurat ke pemerintah pusat.
Hal ini dikarenakan proyek pembangunan Sekolah Rakyat tersebut masuk ke dalam kategori Program Strategis Nasional (PSN).
"Kami kemarin juga sudah berkunjung ke Kementerian ATR/BPN. Untuk proses lebih lanjut, nanti akan ada surat rekomendasi dari ATR/BPN pusat. Saat ini suratnya memang belum turun ke kami. Kalau nanti surat itu sudah ada, sebagai kelengkapan dokumen, kami akan langsung mencoba berkonsultasi ke Kementerian PU," jelasnya.
Terkait lokasi pembangunan, Pemkab Klaten sempat melakukan perubahan rencana. Pada awalnya, lokasi yang diusulkan berada di kawasan eks Pabrik Gula (PG) Ceper.
Namun, karena menghadapi berbagai kesulitan teknis dan prosedural di lapangan, pemkab akhirnya memutuskan untuk memindahkan usulan lokasi ke Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara.
Lokasi di Gergunung inilah yang kemudian disurvei langsung oleh tim dari Kementerian PU.
Lahan yang dibidik memiliki luasan kurang lebih 5,6 hektare.
Puspo juga memastikan bahwa status lahan merupakan aset pemkab dan siap untuk dikembangkan sebagai Sekolah Rakyat.
"Hasil surveinya memang untuk lahan tidak ada masalah. Tidak ada kendala dari segi zonasi dan lain sebagainya. Bahkan kami sudah mendapatkan surat dari BPN juga yang menyatakan bahwa di situ bukan merupakan zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD), melainkan zona kuning," tegas Puspo.
Saat ini, kondisi fisik di lapangan berupa ladang kosong yang sebagian di antaranya ditanami pohon pisang.
Pemkab berharap kelengkapan administrasi dari Kementerian ATR/BPN bisa segera rampung agar koordinasi teknis pembangunan fisik bersama Kementerian PU dapat langsung berjalan. (ren)
Editor : Tri Wahyu Cahyono